telusur.co.id - Keterangan pihak Mabes Polri terkait kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, mendapat sorotan dari pihak korban.
Menurut mereka, ada kesan berat sebelah, yakni lebih membela dan membuat rasa aman bagi tersangka dibanding para korban Indosurya.
"Bukankah menurut KUHAP, tugas POLRI hanya mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka, lalu melimpahkan berkas ke Pengadilan melalui kejaksaan? Lalu kenapa POLRI malah sibuk mengurus bukti baru PKPU Henrry Surya? Itu kan tugas lawyer Henry Surya si Juniver Girsang," kata seorang korban berinisial VS.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator LQ Indonesia Lawfirm, yang juga kuasa hukum korban, Alvin Lim, menyoroti penyampaian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, mengenai adanya pengajuan bukti baru oleh tersangka Henry Surya, berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU.
Putusan itu dibuat oleh Pengadilan Niaga di PN Jakpus pada Juli 2020. Dalam persidangan hakim memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara KSP Indosurya Cipta dengan para kreditur.
Hal itu yang kemudian membuat kesan penyidikan berjalan lamban. Mengingat, kasus ini mencuat ke publik pada Februari 2020. Hingga setahun lebih kasusnya belum naik ke pengadilan.
"Bukankah tugas memberikan bukti meringankan adalah beban pengacara tersangka? Nantinya Hakim pengadilan yang membuktikan apakah bukti atau saksi yang meringankan relevan dengan perkara. Itu wewenang hakim bukan wewenang Mabes Polri," kata Alvin, dalam keterangan persnya, Jumat (28/5/21).
Alvin lim menekankan KUHAP mengatur, tugas penyidik Polri, cukup menemukan 2 alat bukti atau lebih, menemukan tersangka, lalu pemberkasan.
"Bukan mempertimbangkan bukti baru yang diberikan oleh tersangka. Pertimbangan itu ada di kewenangan hakim," jelasnya.
Adapun Korban HK, salah satu pelapor merasa heran dengan apa yang disampaikan pihak Mabes Polri.
"Saya yang masyarakat awam dan tahu sedikit tentang hukum saja kaget tentang alasan hambatan pemanganan kasus Indosurya," tukasnya. [Tp]
Korban Indosurya Kritik Mabes Polri yang Terkesan Berat Sebelah

Kuasa Hukum korban kasus Indosurya, Alvin Lim. (Ist).