Konflik KPK Tak Boleh Jadi Alasan Tunda Proses Hukum Percepatan Penyidikan Kasus Formula E - Telusur

Konflik KPK Tak Boleh Jadi Alasan Tunda Proses Hukum Percepatan Penyidikan Kasus Formula E

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai konflik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini adalah gambaran betapa rapuhnya soliditas di internal lembaga antirasuah antara pimpinan dan anak buah. 

"Suatu tontotan yang tidak kita temukan di Polri, Kejaksaan atau Pengadilan dan juga soliditas KPK sebelum era Firli Bahuri," kata Petrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/4/23).

"Kalau hanya sekedar beda pendapat dalam menafsirkan sebuah norma atau menilai sebuah alat bukti, mungkin soal biasa. Akan tetapi kalau sampai terjadi pemberhentian seorang pimpinan hingga walk out saat rapat berlangsung, inilah yang luar biasa polarisasi yang terjadi di KPK di eranya Firli," sambungnya.

Karena itu, kata Petrus, pimpinan KPK dan Kapolri harus duduk satu meja dan bicara mencari solusi agar perbedaan pendapat soal penanganan kasus Formula E diselesaikan juga soal pemberhentian Dir. Penyelidikan segera mendapat jalan keluar.

Masalahnya, lanjut Firli, sekarang adalah perbedaan pendapat atau pandangan di antara mereka tidak boleh menghambat jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus Formula E. Artinya Ketua KPK bisa mengangkat seorang PLT Direktur Penyelidikan KPK untuk menuntaskan penyelidikan KPK atas dugaan korupsi Formula E yang penyelidikannyan sudah berjalan 1 tahun lebih itu. 

"Firli tidak boleh larut di dalam konflik soal posisi Brigjen Endar, Dir. Penyelidikan KPK yang saat ini kosong, lebih baik segera angkat siapa penggantinya, apakah minta tenaga baru dari Polri atau Kejaksaan dan lain-lain," ungkapnya.

"Konflik internal tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda proses hukum percepatan penyidikan kasus dugaan korupsi Formula E dan itu adalah tanggung jawab 5 pimpinan KPK secara kolektif kolegial," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar