telusur.co.id -Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas setelah serangan militer yang melibatkan AS dan Israel terhadap Iran pada akhir Februari 2026. Eskalasi tersebut memicu konflik terbuka yang berpotensi berdampak luas, termasuk bagi negara lain seperti Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, M. Muttaqien, menilai isu keamanan menjadi alasan utama yang digunakan Amerika Serikat dan Israel dalam melancarkan serangan terhadap Iran.
Menurutnya, kedua negara menganggap perkembangan program nuklir Iran sebagai ancaman terhadap kepentingan strategis mereka di kawasan.
“Iran sedang mengembangkan teknologi nuklir komprehensif yang berfokus pada pengayaan uranium, reaktor air berat, dan pembangkit listrik tenaga nuklir. Teknologi ini mencakup sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, dan radioisotop. Akar masalah konflik ini muncul karena Amerika merasa terancam dengan perkembangan nuklir Iran dan akhirnya menyerang,” jelasnya.
Muttaqien menjelaskan bahwa konflik ini dapat dilihat dari berbagai perspektif dalam kajian hubungan internasional. Salah satunya adalah pertentangan antara kekuatan politik global dan prinsip keadilan dalam hukum internasional.
Ia menyinggung ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Pasal 2 Ayat 4 yang melarang penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara terhadap negara lain.
“Dalam perspektif keadilan, Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain. Jika ada pihak melanggar, seharusnya pihak tersebut menerima sanksi. Misalnya, Israel yang melakukan genosida terhadap Palestina semestinya mendapat hukuman. Namun pada kenyataannya, Israel tidak menerima hukuman karena mendapat dukungan dari negara kuat yang memiliki power yaitu Amerika Serikat,” ungkapnya.
Selain itu, ia menilai prinsip kedaulatan negara memberikan hak bagi Iran untuk mengelola urusan dalam negerinya, termasuk dalam pengembangan teknologi.
Dalam konteks hukum internasional, serangan militer umumnya hanya dapat dilakukan untuk tujuan pembelaan diri atau berdasarkan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Muttaqien juga menyinggung peran Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) yang mengatur kewajiban negara anggota dalam melaporkan pengembangan teknologi nuklir.
“Ada Non-Proliferation Treaty (NPT). Negara yang tergabung NPT wajib melaporkan segala kegiatan tentang pengembangan teknologi nuklir. Iran merupakan salah satu anggotanya, dan menegaskan nuklir yang dikembangkan untuk tujuan damai, sehingga intervensi militer dapat dianggap pelanggaran kedaulatan. Bandingkan dengan Israel yang tidak masuk NPT dan memiliki senjata nuklir, namun tidak mendapatkan tekanan internasional,” imbuhnya.
Dalam situasi konflik yang semakin kompleks, Muttaqien menilai respons Indonesia perlu mengedepankan pendekatan multilateralisme serta prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Ia juga menyinggung peran Board of Peace yang menurutnya kurang menunjukkan sikap netral dalam merespons konflik.
“BoP inikan sponsornya Amerika Serikat. Jadi, kalau mengharapkan akan adil sepertinya saya pesimis hal tersebut dapat terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Indonesia dapat memanfaatkan forum internasional melalui mandat PBB untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai.
Pendekatan multilateralisme dinilai penting agar langkah yang diambil tetap sah secara hukum internasional sekaligus menjaga stabilitas kawasan dan kepentingan nasional.
Menurutnya, partisipasi aktif Indonesia dalam upaya diplomasi internasional juga sejalan dengan amanat konstitusi untuk ikut menjaga perdamaian dunia.



