telusur.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan saran kepada Polda Metro Jaya soal kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas akibat kecelakan malah dijadikan tersangka.
Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto mengatakan, pihaknya menyoroti sikap AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, yang tidak menolong Hasya saat kejadian. Menurut keterangan keluarga, Hasya sempat terkapar 30 menit di lokasi kejadian.
"Ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas Kombes Latif untuk ditindaklanjuti. Ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga, kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini, sampai akhirnya meninggal. Kok tidak dikenakan sanksi hukum," kata Benny, Selasa (31/1/23).
Benny mengatakan rekomendasi tersebut diambil setelah Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah memberikan penjelasan terkait konstruksi kasus yang ada selama 3 jam. Kompolnas merekomendasikan pemberian sanksi hukum pada orang yang ada di lokasi, tetapi tidak memberikan pertolongan pertama kepada Hasya setelah tertabrak mobil Eko Setia Budi Wahono.
"Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli, kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS, itu gimana. Jadi nanti kaitannya nanti dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini," paparnya.
Benny mengatakan pihaknya bisa memahami perasaan keluarga korban usai penetapan tersangka. Namun di satu sisi keputusan yang diambil juga harus berdasarkan aturan yang ada.
"Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia. Namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada. Oleh sebab itu, ruang untuk keluarga melapor dibuka pintunya silakan," jelasnya. (Tp)