Komnas HAM Duga Eksekutor Brigadir J Ada Tiga, Begini Tanggapan Kabareskrim Polri - Telusur

Komnas HAM Duga Eksekutor Brigadir J Ada Tiga, Begini Tanggapan Kabareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto: Instagram)

telusur.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada tiga orang eksekutor yang menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dugaan yang dilontarkan Komnas HAM merupakan hal yang wajar. Namun semua kesimpulan nantinya harus berdasarkan fakta lapangan.

"Dugaan kan bisa saja. Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/22).

Sebelum sampai pada kesimpulan, sambung Agus, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Saksi yang dihadirkan juga harus kompeten di bidangnya.

"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya. Keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Lebih jauh Agus juga yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan secara adil. Tentunya berdasarkan aturan Undang-undang yang berlak

"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," tandasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar