telusur.co.id - Webinar membahas hak tanah adat menjadi perbincangan para pakar dan pengajar hukum adat.
Dalam gelaran webinar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia atau APHA dibuka oleh Dr. St. Laksanto Utomo sebagai Ketua APHA. Dalam webinar ini sekaligus dibukanya LBHBKI, sebuah lembaga bagian dari APHA yang ikut mengupayakan perlindungan Ulayat atas Tanah Masyarakat hukum adat di tengah Dominasi Hukum Positif di Era Reformasi.
Menurut Laks, dengan adanya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Pengajar Hukum Adat, diharapkan adanya praktik untuk pendampingan masyarakat adat atas Hukum Adat, dan sebuah sinergisitas yang terbangun antara masyarakat adat yang ada dilingkungan Fakultas Hukum di Seluruh Indonesia dengan APHA.
Didalam Acara ini terdapat Beberapa Narasumber diantaranya Ir Petrus Gunarso, Phd. Beliau menjelaskan Konsep Masyarakat adat, Masyarakat hukum adat , dan Putusan MK 2012 tentang MHA, dengan Implemntasinya, Kendala yang dihadapi maupun mempertanyakan kewenangan menunjuk dari Menteri Kehutanan, belum berhasil menetapkan sudah melepaskan apa dasar Konstitusinya?.
Adanya hukum adat sebagai sumber utama pegangan dari perlindungan hukum adat mengenai investor yang merusak lingkungan dan mungkin merusak lingkungan hukum adat, yang sudah lebih dulu bernaung di wilayah setempat. Dari konteks akademisi dan praktisi kita harus melakukan praktik dengan menerapkan Pancasila dari sila ke 5 yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat indonesia.
Realisasi yang harus ditata harus menguasai Filosofi mono-dualis negara, bukan memiliki dan yang mengatur atas komitmen pengakuan hukum lokal.
Juga menggunakan istrumen hukum negara harus harmonis dengan menegakan hukum yang ada dan membuka ruang dan melegitimasi mekanisme Penyelesaian sengketa Informal dari Ideologi sentralistik ke pluralisme dalam merespon hukum lokal.
Pembicara ketiga dari seminar ini adalah Marthen Salinding Dari Fakultas Hukum Borneo Tarakan Kalimantan Utara dengan Hak Ulayat dengan mengangkat Hak-hak masyarakat adat Pasal 7 dan kelemahan perda no 12 Tahun 2012



