telusur.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah pemilihan Kalimantan Tengah A Teras Narang menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 6 Juni mendatang terlampau berani.
“Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani,dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II," kata Teras Narang menanggapi rencana KPU melanjutkan tahapan pilkada, Minggu (17/5/20).
Teras Narang memaparkan pandanganya setelah sebelumnya berkunjung ke beberapa Provinsi yang ikut Pilkada (sebelum pandemi Covid 19).
Menurutnya, langkah untuk menunda Pilkada sampai dengan 9 Desember 2020, tidaklah bijaksana. Cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran. Tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada tahun 2020.
"Saya berpendapat bahwa keputusan Pemerintah, DPR dan KPU tersebut, akan memicu mewabahnya pandemi Covid 19 di tanah air, terutama di 270 provinsi, kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada yang akan datang," terang dia.
Karena itu Teras Narang yang juga Ketua Komite I DPD ini menyarankan agar diberi jeda waktu kepada rakyat untuk menjaga dirinya sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Mantan Gubernur Kalteng ini mengingatkan, akibat pandemi Covid-19, banyak rakyat kita yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi dan keuangannya.
"Belum lagi sekiranya terjadi yang tidak kita harapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.
Teras pun mengakui bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan Pilkada sampai bulan Desember 2020. Kendatipun DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah dan DPR, serta KPU.
Pada sisi lain , terkait DPD tidak diikutkan dalam memutuskan penundaan Pilkada itu, Teras Narang pun menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antar lembaga negara tersebut.
"Saya adalah salah satu anggota DPD RI yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK," tegasnya.
Dia menegaskan negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus ditegakan.
"Bagaimana negara kita mau memerintahkan taat hukum kepada rakyatnya, manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya. Pembelajaran dan sikap yang obyektif, konstruktif dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara, wajib dilaksanakan. Itulah perwujudnyataan negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis," tandasnya. [Tp]



