telusur.co.id - Dalam dua tahun terakhir hutang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus naik. Jika tahun 2022 hutang Kemenhub tercatat Rp 8,2 Triliun, tahun 2023 hutang Kemenhub bertambah menjadi Rp9,745 Triliun.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan peningkatan hutang Kemenhub itu harus dilakukan secara hati-hati dan hanya untuk belanja produktif. Ini akan jadi beban APBN dikemudian hari jika tidak dikelola dengan baik.
"Dua tahun terakhir Kemenhub terus menambah hutang untuk menutupi baglock anggarannya," ujar Sigit dalam keterangannya, Selasa.
Meski tergolong masih aman jika dilihat dari indikator rasio utang terhadap PDB, namun yang perlu juga dicermati adalah pertumbuhan belanja negara yang agresif di tengah penerimaan perpajakan yang rendah mengakibatkan defisit APBN terus melebar.
"Implikasinya, beban APBN untuk membayar bunga utang semakin tinggi dan ini akan menjadi parasit dalam APBN," kata Sigit yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI menanggapi Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kemenhub tahun 2023.
Berdasarkan RKA Kemenhub tahun 2023, Kemenhub mengalokasikan sumber dana dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp989 Miliar dan Rp8,787 Triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam RKA 2023, belanja non operasional dalam rupiah murni mengalami penurunan sebesar 1,508 Triliun atau sebesar 11,95%. Sementara SBSN 2023 mengalami peningkatan sebesar 1,75 Triliun atau sebesar 24,92%.
Hutang yang berasal dari SBSN tersebut banyak dialokasikan untuk sektor perkeretaapian, yaitu untuk pengadaan prasarana kereta api (KA). Seharusnya, kata Sigit, Kemenhub lebih inovatif untuk mencari sumber dana pembiayaan penyelenggaraan prasarana KA, termasuk melibatkan pemerintah daerah (pemda) dan pihak swasta.
Sesuai UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian penyelenggaraan prasarana KA dilakukan oleh Badan Usaha. Dan meski sudah 15 tahun UU Perkeretaapian mengamanatkan pembentukan badan usaha prasarana KA, namun sampai saat ini belum ada badan usaha penyelenggara prasarana KA sehingga semua penyelenggaraan prasarana KA ditangani oleh Kemenhub.
Memang pemerintah diperbolehkan untuk memyelenggerakan prasarana perkeretaapian selama belum ada badan usaha yang menyelenggarakannya. Tapi, sampai kapan seperti ini terus.
Sudah 15 tahun aturan tentang penyelenggaraan badan usaha prasarana KA ini ada, tapi sampai sekarang belum ada badan usaha yang mengurusi prasarana KA.
Berbagai regulasi yang memudahkan dunia usaha juga sudah dibuat, termasuk UU Cipta Kerja. Tapi, kok sepertinya susah sekali untuk membuat badan usaha prasarana KA.
"Mengapa Kemenhub tidak memberikan effort lebih mendorong swasta dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan prasarana KA ini, sehingga kemenhub bisa fokus pada tugasnya sebagai regulator, bukan merangkap jadi operator juga sehingga pengawasan menjadi lebih maksimal," kata Sigit. [ham]