Komisi III DPR Berharap RKUHP Bisa Disahkan Sebelum Masa Reses - Telusur

Komisi III DPR Berharap RKUHP Bisa Disahkan Sebelum Masa Reses

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Ist).

telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan sebelum masa reses. Dia menyebut, pihaknya telah mengakomodir masukan dari masyarakat saat melakukan reformulasi draf tersebut.

Diketahui, Rapat paripurna penutupan masa sidang akan digelar pada 15 Desember 2022 mendatang.

"RKUHP relatifnya kita sudah sepakat dengan pemerintah. Ini kan pasti ada mekanisme di dalam DPR, nanti masuk ke pimpinan DPR, terus di-Bamus-kan (Badan Musyawarah)," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu, kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/22).

"Ini belum Bamus. Tapi secara prinsip itu RKUHP relatif sudah clear. Enggak (dibahas ulang). Disahkannya kapan ya ikuti proses. Mudah-mudahan (sebelum reses)," tambahnya.

Ia menilai, pengesahan RKUHP harus segera disegerakan. Sebab, sudah terlalu lama Indonesia memakai KUHP produk kolonial.

"Urgensinya sangat urgent. KUHP, semua orang tahu persoalan hukum pidana itu di situ. Kita bisa punya padanan semua. Semua rumusnya sama. Kalau urusan pidana pegangannya KUHP, bisa dibaca semua. Barang kolonial itu (KUHP). Lama sekali, miliknya Belanda," tegas Bambang Pacul.

Kendati demikian, dia menyadari bahwa draf final RKUHP tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, dia mengaku Komisi III telah mengkaji ulang sesuai masukan masyarakat.

"Pasti (masih ada penolakan). Tapi inilah, kita sudah mengubah lebih dari separuh dan itu wajar-wajar saja kalau masih ada yang protes," ujarnya.

Namun, lanjut dia, kemungkinan RKUHP disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna bersamaan dengan pengesahan calon Panglima TNI.

"Ya saya tidak berani memperkirakan. Prosesnya itu tetap, prosedur proses seperti mungkin, sama dengan, barengan dengan Pak Panglima TNI," tandasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar