Komisi I DPR Dukung Langkah Kemlu Panggil Dubes Swedia Terkait Aksi Pembakaran Al-Quran - Telusur

Komisi I DPR Dukung Langkah Kemlu Panggil Dubes Swedia Terkait Aksi Pembakaran Al-Quran

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. (Ist).

telusur.co.id - Swedia menjadi sorotan masyarakat dunia lantaran polisi negara itu memberikan izin atas aksi pembakaran kitab suci Al-Quran oleh imigran asal Irak yang terjadi di Stockholm, Swedia, pada Rabu lalu (28/6/23).

Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang akan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia.

“Pemerintah Indonesia perlu memberi tekanan lebih kuat kepada Swedia, agar tidak meremehkan persoalan ini,” kata Sukamta, dalam keterangannya kepada media, Senin (3/7/2023).

Sukamta menilai, langkah Kemlu merupakan bentuk kecaman keras yang ditujukan kepada pemerintah Swedia. Terlebih, aksi pembakaran Al-Quran seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di Swedia. 

“Artinya pemerintah Swedia belum serius membuat kebijakan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujar Sukamta.

Politikus PKS ini juga mengatakan, pembakaran Al-Quran sangat melukai hati umat Islam dan menciderai demokrasi. Maka, tegasnya, tindakan keji itu tidak boleh didiamkan begitu saja. Apalagi Indonesia dengan penduduk mayoritas Islam. 

“Kemlu perlu memberikan warning kepada Dubes Swedia, bahwa akan ada konsekuensi politik yang kuat jika insiden serupa kembali terjadi di waktu yang akan datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi Dapil Yogyakarta ini melihat, dalih pemerintah Swedia memberikan hak kebebasan semestinya tidak dengan membiarkan aksi provokatif yang berisi ujaran dan ekspresi kebencian, apalagi dengan aksi penghinaan terhadap simbol agama. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kebijakan Pemerintah Swedia terkait kebebasan tanpa batas tidak sejalan dengan ketetapan PBB.

"PBB menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamofobia. Ini sesungguhnya seruan kepada seluruh dunia untuk menghormati simbol dan praktik agama. Semua negara semestinya mengadopsi ketetapan PBB ini sebagai kebijakan di negaranya," tutur Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

Lebih lanjut, Sukamta juga menyatakan akan membawa kasus berulangnya aksi pembakaran Al-Qur’an dalam komunikasi dengan seluruh parlemen di dunia. 

"Akan kita dorong hadirnya komunikasi bersama seluruh parlemen di dunia, agar mampu menghadirkan undang-undang di negaranya yang memberikan jaminan dan penghormatan terhadap simbol dan praktik beragama. Ini untuk mencegah aksi-aksi provokatif serupa terulang di berbagai negara," tandasnya. [Tp] 


Tinggalkan Komentar