Komisi I DPR Apresiasi Pemerintah Bebaskan WNI dari Penyanderaan Abu Sayyaf - Telusur

Komisi I DPR Apresiasi Pemerintah Bebaskan WNI dari Penyanderaan Abu Sayyaf

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. (Twitter).

telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang telah bekerja sama dengan pemerintah Filipina untuk membebaskan dua dari tiga orang WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di perbatasan Filipina sejak 24 September 2019 lalu.

"Alhamdulillah, dua dari tiga WNI bisa terbebas dari penyanderaan Abu Sayyaf dengan selamat. Pemerintah Indonesia dan Filipina patut kita apresiasi atas hasil ini," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/12/19).

Politikus PKS itu berharap, setelah bebasnya dua orang WNI dari penyanderaan Abu Sayyaf, satu WNI yang belum bebas untuk segera dibebaskan. Sukamta mengingatkan Pemerintah bahwa tugas melindungi WNI, khususnya terkait dengan aktivitas Abu Sayyaf, masih belum selesai hingga saat ini.

Ia menilai masalah perompakan kelompok Abu Sayyaf terjadi akibat kondisi kemiskinan di daerah-daerah basis wilayah Abu Sayyaf.

"Oleh karena itu, pendekatan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan agama untuk mencegah penculikan kembali berulang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Filipina," terangnya.

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menilai, langkah penyelesaian masalah Abu Sayyaf tidak terhenti hanya pada patroli laut bersama dan operasi militer, tetapi aksi mengatasi kemiskinan dan masalah sosial.

Selain itu, menurut dia, pendekatan agama juga harus dilakukan karena kesamaan agama dan sejarah perkembangan Islam di Filipina yang disebarkan oleh nenek moyang Minangkabau.

Sebelumnya, sebanyak dua dari tiga WNI yang disandera selama 90 hari oleh kelompok Abu Sayyaf dibebaskan pada hari Minggu (22/12/19). Sementara itu, satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya.

Langkah pembebasan tersebut dilakukan atas kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Filipina. [Tp]


Tinggalkan Komentar