telusur.co.id - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono mengatakan, yang diperjuangkan partainya saat ini bukanlah penundaan Pemilu 2024. Dia menegaskan, posisi politik partainya hingga saat ini masih terus berjuang agar bisa ikut Pemilu tahun 2024 mendatang.
"Jadi kami berjuang bukan untuk menunda pemilu 2024 ya. Ini karena banyak salah paham, bahkan sekelas Menkopolhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," kata Agus Jabo dalam diskusi Empat pilar MPR RI bertajuk 'Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/23).
Agus menjelaskan bahwa gugatan partainya terhadap Komisi Pemiilhan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa Pemilu. Pasalnya, dirinya memahami bahwa PN tidak punya wewenang mengadili perkara sengketa pemilu.
"Ini yang harus dipahami, karena kami tahu bahwa kompetensi pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," beber Agus Jabo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan, Partai Prima dalam hal ini sedang mencari keadilan untuk bisa ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Tobas, Sapaan akrabnya, setiap orang yang mencari keadilan tentu akan mempergunakan berbagai saluran-saluran yang tersedia secara hukum untuk memperjuangkan haknya.
Tobas mengungkapkan, sebelum ada putusan PN Jakarta Pusat, wacana terkait penundaan Pemilu 2024 sudah muncul di permukaan yang dikemas dengan berbagai saluran.
"Ada saluran yang ingin masuk ke isu amandemen, saluran yang ingin masuk ke isu soal ekonomi soal stabilitas. Ya artinya isu penundaan Pemilu itu bukan barang baru sudah ada sudah diupayakan dalam berbagai cara," pungkasnya.
Hadir juga sebagai Narasumber dalam diskusi, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. [Tp]