telusur.co.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sangat prihatin dengan berbagai pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di berbagai daerah. Karena itu, ia mengingatkan agar mematuhi protokol supaya pilkada menjadi klaster penyebaran virus corona baru.
"Penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19 meminta kepada bakal paslon dan partai pengusung tidak perlu melakukan mobilisasi massa dan arak-arakan dalam proses pendaftaran," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Bamsoet menilai penyelenggara pemilu bersama Satgas Penanganan COVID-19 harus meminta kepada bakal pasangan calon (paslon) dan partai pengusung untuk tidak perlu memobilisasi massa dan arak-arakan dalam proses pendaftaran Pilkada 2020.
Jika menemukan adanya kerumunan massa, kata Bamsoet, KPU berhak menunda penerimaan pendaftaran bakal paslon sebelum arak-arakan dibubarkan sebagai antisipasi penularan COVID-19 terhadap petugas penerima pendaftaran termasuk bakal paslon sendiri dan massa pendukungnya.
Selain penyelenggara, mantan ketua DPR ini juga mendorong KPU menyampaikan aturan terkait proses pilkada kepada bakal paslon, partai pengusung, dan simpatisan bahwa tidak perlu unjuk kekuatan dengan memobilisasi massa dalam tahapan-tahapan pilkada. "Langkah itu perlu dilakukan agar tidak berpotensi memunculkan kluster baru penyebaran COVID-19," ujarnya. [far]



