Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK, Beri Keterangan Soal Pengadaan Tanah Pulo GebangĀ  - Telusur

Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK, Beri Keterangan Soal Pengadaan Tanah Pulo GebangĀ 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulo Gebang pada tahun 2018-2019.

"Semoga keterangan yang saya berikan dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan ini," tulis Prasetyo dalam akun Instagram resminya @prasetyoedimarsudi, Senin (10/4/23).

Sementara itu, Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi atas kasus pengadaan Tanah Pulo Gebang.

"Hari ini (10/4/23) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/4/23).

Ali menyebut, pemeriksaan itu dilakukan di lembaga anti rasuah Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama  PRASETYO EDI M.    Ketua DPRD DKI Jakarta," tuturnya.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penggeledahan di enam ruangan Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Setidaknya ada 6 ruangan yang dilakukan penggeledahan diantaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (18/1/23).

Ali Fikri mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya telah menemukan sejumlah dokumen serta alat elektronik yang diduga berisi tentang pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta.

"Dari penggeledahan ini Tim Penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta," kata Ali fikri.

"Yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," sambungnya.

Dalam penetapan tersangka, Ali mengatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," tutur Ali.

Selain itu, Ali menyebut dalam kasus dugaan korupsi itu, negara menanggung beban kerugian mencapai ratusan miliar.

"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," tandasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar