telusur.co.id - Polisi telah menangkap seorang suami berinisial RNA (31). Dia harus berurusan dengan polisi lantaran membunuh anaknya yang masih SD dan melukai istrinya sendiri.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, penganiayaan berujung pembunuhan itu diawali rasa amarah pelaku. Ia kesal lantaran sang istri, NI meminta cerai.

"Pelaku sering pulang pagi, ditanya sama istri kenapa pulang pagi. Kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai," jelas Imran, Rabu (2/11/22).

Sebelum insiden, kata Imran, pelaku yang baru pulang melihat istri dan anaknya telah bersiap meninggalkan rumah. Sontak pelaku yang marah lalu mengambil parang dan membacok istri serta buah hatinya.

"Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada dibawah meja dan langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia," jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku. Sementara sang istri masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
 
"Korban satu kritis, yang satu lagi meninggal dunia. Jadi ibu dan anak korban ini, diduga pelaku adalah ayah atau suami korban, sudah diamankan," ujar Yogen dalam keterangan tertulisnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tp)