telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk beberapa orang. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar. Ikut juga Erick Tohir hingga Yusril Ihza Mahendra.
"Kami sudah membuat surat dimaksud," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (18/10/23).
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Djuyamto menerangkan, surat keterangan tersebut dikeluarkan sebagaimana permohonan para pihak yang mengajukan. Surat keterangan itu diperlukan untuk persyaratan Pilpres 2024.
"Keperluannya di sana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujar Djuyamto.
Sebagai informasi, para pihak yang mengajukan permohonan surat keterangan tak pernah dipidana itu memang tengah menjadi perhatian publik menjelang Pilpres 2024.
Anies dan Muhaimin diketahui sudah mendeklarasikan sebagai bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Sementara Erick Thohir dan Yusril mencuat sebagai tokoh yang berpotensi menjadi bacawapres Prabowo Subianto.
Adapun hari ini, Rabu, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, baru mendeklarasi pasangan bakal capres-cawapres di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. [Fhr]