Kekhawatiran Itu Benar Terjadi, Bantuan Pandemik Korona Diselengkan - Telusur

Kekhawatiran Itu Benar Terjadi, Bantuan Pandemik Korona Diselengkan


Telusur.co.id - Oleh: Dr. H. Joni, SH.MH

WARTA penyelewengan bantuan untuk menangani pandemik korona ini secara kemanusiaan terasa mengusik nurani. Ada yang  terasa mengganjal, tentang teganya mereka yang melakukan penyelewengan dengan mengeduk keuntungan pribadi  di atas pendereitaan dan kesengsaraan rakyat. 

Namun dari sisi hukum tentu bermakna positif, khususnya dari frame obyektif, yaitu merupakan bentuk kepekaan dari aparat penegak hukum, khususnya instansi kejaksaan yang patut diapresiasi.  

Artinya fungsi pengawasan berjalan  dengan baik, dengan penciuman yang tajam bisa mengendus terjadinya penyimpangan.

Tanpa bermaksud berprasangka, bukan mustahil  modus yang sama juga terjadi di kawasan lain di tanah air. Pikiran obyektif kemudian berkesimpulan mustahil itu hanya terjadi pada satu wilayah dari  begitu luas dan banyaknya wilayah administratf di tanah air yang berfungsi menyalurkan bantuan pandemi virus korona.

Kepastiannya memang harus dibuktikan, tetapi mencermati kepada kekurangsiapan khususnya pada penyajian akurasi data menyebabkan praduga terjadinya peyelewengan terhadap bantuan ini begitu kuat. Aroma penyelewengan, atau terjadinya pada penyaluran dana bertrilyun ini, konkretnya terhadap terjadinya tindak pidana korupsi begitu kuat.

Modus

Secara yuridis, dugaan  sementara modus penyelewengan yang dilakukan ini termasuk konvensional atau sederhana. Di Kota Medan, dua orang termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan soal dana bantuan pandemik korona yang berada di bawah kendali Pemkot Medan. Untuk mencegah ketidakobyektifan, masalah ditangani oleh Kejati Sumatera Utara.

Dalam bahasa yang disederhanakan, pemeriksaan terhadap dua orang, yaitu Kepala BPKAD Medan dan Kepala Dinsos Medan tersebut, dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan pandemik korona. Modus  yang dilakukan secara terbuka belum disampaikan, namun dari dugaan sementara adalah terjadinya maladministrasi, atau penyimpangan administrasi yang merupakan hasil dari laporan masyarakat.

Kata maladministrasi mungkin masih asing di telinga publik dibandingkan dengan kata malpraktik. Namun, pada intinya kedua kata tersebut sama-sama mengartikan kesalahan atau megakomodasika terjadinya penyimpangan. Maladministrasi sebagai bentuk kesalahan penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam kaitan ini adalah pelayanan kepada masyarakat terkait penyaluran bantuan sebagai akibat dari pandemik korona.

Secara administratif maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan. 

Bentuk maladministrasi diantaranya adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan. Selama ini maladministrasi termasuk pintu masuk kepada terjadinya poerbuatan korupsi, yang kemudian menjadikan pelakunya sebagai tersangka dn dijatuhi sanksi pidana yaitu melakukan tindak pidana korupsi.

Terkait dengan penyelewengan yang terjadi, di Medan dan kemungkinan besar   juga terjadi di kawasan lain ini, secara yuridis diancam dengan pidana lebih berat, menurut hukum dilegitimasi hukumannya dengan tambahan sepertiga dari hukuman maksimal. Tetapi titikberatnya bukan di situ. Penyelewengan yang dilakukan pada saat musibah ini benar benar melukai nurani rakyat.

Pada saat semua lapisan sedang berduka, sedang menghadapi tekanan bahkan ancaman terhadap jiwa, begitu tega mereka ini menyelewengkan amanat yang merupakan denyut hidup dan matinya rakyat. Apapun modusnya, dan bagaimanapun mereka membela diri, tindakan itu layak diselesaikan berdasarkan hukum dan dijatuhi sanksi maksimal. Pada sisi  lain tentu saja perbuatan itu menjadi pelajaran berharga tentang nilai kemanusiaan khususya pada para pejabat yang menangani bantuan pandemik korona. Hendaknya jangan main main dengan bantuan yang menjadi hak masyarakat yang senantiasa ditunggu tunggu.

Dapat saja para pelaku menyampaikan berbagai dalih. Namun satu hal sudah cukup menjadi alasan juntuk menindak secara tegas, bahwa tindakan yang dilakukan terhadap komponen sangat mendasar yaitu bantuan kemanusiaan, baik itu berupa uang maupun berupa sembako, merupakan  bentuk penyelewengan dengan kualifikasi “sampai hati”.

Untuk itu pula sebagai imbalan dari ke-sampai hatinya mereka melakukan penyelewengan itu juga harus dibalas setimpal. Harus sampai hati pula dijatuhkan pidana berat kepada para pelaku. Hal lain, secara administratif juga sudah diingatkan ole presiden Jokowi untuk tidak main main dengan bantuan ini. Ikdikasi yang sudah disampaikan semenjak dicairkannya bantuaan untuk rakyat yang untuk sementara kehilangan pendapatan guna  menyambung hidup, termasuk kehilangan pekerjaan yang menopang logistik keluarga.

Hal ini juga mennadi pelajaran dari komponen pelaksana yang lain untuk behati hati. Bahwa penyelewengan ini di sampiang melukai rakyat juga membawa konsekuensi dijatuhkannya sanksi berat kepada pelaku. Hendaknya jangan main main dengan bantuan ini, sebab kendatipun hukum tidak menjatuhkan sanksi berat, karena tidak ketahuan mungkin, tetapi sejatinya tetap saja mengandung sanksi berat, sanksi dari masyarakat yang merasa tersakiti.


Tinggalkan Komentar