telusur.co.id - Kasus pengadaan alat berat bulldozer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp8,4 miliar terus dikebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menargetkan tahun ini bakal bisa diungkap siapa pelakunya.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, kepada wartawan, Senin (21/6/21).
Dugaan korupsi pengadaan alat berat bulldozer senilai Rp8,4 miliar, diketahui sedang dalam pengungkapan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi, namun belum terlihat titik terangnya. Pasalnya, hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka dugaan mark-up harga penggandaan alat berat tersebut.
Namun, Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan, target pengungkapan kasus tersebut sampai tahun 2021 ini. “Kita pastikan tahun ini naik ke meja hijau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengaku telah dipanggil Kejari Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan mark-up harga pengadaan alat berat bulldozer merek zoomlion type zd220s-3 senilai Rp8,4 miliar.
Menurut Peno, dalam pengadaan tiga unit alat berat tahun anggaran 2019 tersebut, dirinya mengaku saat itu hanya sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) dan bukan pengguna anggaran.
“Dalam hal ini, saya sebagai Plt saja. Masalah teknis dan mendetail saya kurang tahu, dan pengguna anggaranya itu almarhum sekretaris dinas,” kata Peno.
Peno juga mengakui dirinya bersama rekan-rekan sejak kasus ini terungkap, sudah pernah dipanggil Kejaksaan. “Dulu sudah pernah dipanggil dan rekan-rekan juga tapi sudah lama juga sih,” urainya.
Pemanggilan Kejaksaan kepada Peno sebelumnya saat ditanya pembahasannya seperti apa, dia mengatakan rahasia dan kurang tahu secara mendetail.
Peno juga menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen pada saat itu pertama bernama Dodi Agus Supriyanto.
“Yang saya tahu PPK-nya saat itu yang pertama itu Pak Dodi, dilanjut dengan Pak Aris karena Pak Dodi dipindah ke kecamatan, dan Pak Hamid dalam hal ini tidak,” tutupnya.
Mantan Kepada Bidang (Kabid) Kebersihan pada DLH Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto, mengakui dirinya sudah dimintai keterangan oleh Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi.
“Pernah, saya sudah jelasin alurnya,” kata Dodi yang kini menjabat Seketaris Kecamatan Cikarang Utara.
Namun, saat disinggung apakah sudah pernah dipanggil Bidang Pidsus, Dodi menyampaikan masih berproses dan menunggu.
“Pidsus masih berproses kita tunggu saja,” katanya singkat kepada wartawan, di ruang kerjanya di Kecamatan Cikarang Utara, beberapa waktu lalu.
Dodi menceritakan bahwa proses berkontrak pengadaan kendaraan alat berat grader (bulldozer) tersebut dengan pihak ketiga saat dirinya masih menjabat Kabid Kebersihan pada DLH Kabupaten Bekasi.
“Kalau saya proses ini sampai survei, trus sudah selesai lelang, habis lelang berkontrak,” jelasnya.
Menurut Dodi Agus Supriyanto, setelah melakukan penadatangan kontrak (penyedia, red), beberapa hari kemudian dirinya sudah dimutasi. “Penandatangan kontrak di saya, setelah itu, Oktober 2019 sudah mutasi dan sudah tidak tahu progresnya seperti apa,” kilahnya.[Tp]
Laporan: Dudun Hamidullah