Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ yang Nilai Proyeknya Rp13 Triliun - Telusur

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Tol MBZ yang Nilai Proyeknya Rp13 Triliun

Ilustrasi jalan tol. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated 2016. Adapun dua saksi yang diperiksa ialah dua mantan dan pejabat Jasa Marga selaku pelaksana proyek pembangunan jalan tol sepanjang 36,4 Kilometer (Km) tersebut.

"Dua saksi yang diperiksa tersebut adalah TN dan JS," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (3/4/223).

TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga Periode 2 Februari 2015 – 2 Februari 2018.

Sedangkan JS selaku Karyawan Jasa Marga/Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat (sta 9+ 500 s/d sta 47+500) termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut. 

Bulan lalu, Kejagung mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 2016 dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 13 triliun.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus.

“Terkait dengan penyidikan baru, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, meningkatkan perkara ke penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang nilai kontraknya mencapai (Rp) 13,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Adapun fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Juga dugaan korupsi terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. 

“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” kata Kuntadi.

Hingga saat ini, dalam kasus baru ini, kata Kuntadi, tim penyidikannya memang belum menetapkan tersangka. Tetapi dikatakan dia, penyidikan berjalan akan secapatnya mengumumkan sejumlah nama-nama yang dapat dijerat hukum.

Terkait Tol Japek II Elevated ini, sebetulnya adalah lintas jalan bebas hambatan yang belakangan berganti nama menjadi Tol MBZ inisial dari Mohammed bin Zayed al-Nahyan.

Pergantian nama itu sebagai imbal balas pemerintah Indonesia sebagai ucapan terimakasih kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang menamai salah-satu jalan di Abu Dhabi, ibu kota negara tersebut dengan nama Jalan Joko Widodo. Tol MBZ merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia.[Fhr


Tinggalkan Komentar