telusur.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/23).
JPU menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana seperti yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Putri Candrawarhi terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU.
JPU menegaskan, skenario kekerasan seksual terhadap Putri tak terbukti kebenarannya. Terlebih pemeriksaan polygraph menerangkan bahwa jawaban Putri yang menyebut dia tidak berselingkuh dengan Brigadir J merupakan suatu kebohongan, dengan hasil pemeriksaan minus 25.
Suasana sidang sempat riuh saat JPU membacakan tuntutannya. Pengunjung sidang yang tak puas dengan tuntutan JPU menyoraki Putri.
Bahkan hakim yang memimpin sidang sempat menegur pengunjung. Hakim meminta pengunjung sidang untuk menjaga kondisifitas.
"Untuk pengunjung untuk tetap tenang, jika tidak bisa (tenang), terpaksa saya perintahkan petugas untuk mengeluarkan saudara dari ruangan," tegas hakim. (Tp)