Kecewa Atas Putusan MK, PSI Fokus Berjuang Masuk Parlemen - Telusur

Kecewa Atas Putusan MK, PSI Fokus Berjuang Masuk Parlemen


telusur.co.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun demikian, PSI menghormati serta menghargai putusan MK tersebut. 

"Tapi, bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/23).

Perjuangan PSI berikutnya, lanjut Francine, ialah masuk parlemen agar mampu menganulir aturan perundang-undangan yang belum memperjuangkan hak konstitusi untuk anak muda.

"Doakan PSI bisa masuk parlemen, supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," ucap dia.

Di sisi lain, PSI juga mengapresiasi Guntur Hamzah yang menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) atas putusan MK.

Diketahui, menurut Guntur, MK seharusnya bisa mengabulkan permohonan usia capres-cawapres dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, yaitu melihat beberapa penjabat negara di dalam maupun di luar negeri yang menjabat saat usianya tidak genap 40 tahun.

Di sisi lain dengan dikabulkannya permohonan pemohon terkait batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, tidak serta merta membuatnya bisa maju sebagai capres ataupun cawapres.

"Tadi dalam dissenting opinion Pak Guntur juga disebutkan bahwa orang yang sudah mengampu menjadi pemimpin negara itu bisa punya kredibilitas lebih, karena dia dianggap sudah pernah dipilih rakyat. Jadi akan lebih mudah untuk menjadi kepala negara," kata Wasekjen DPP PSI, Mikhail Gorbachev Dom, di kesempatan yang sama.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar