Kawasan Gage di Ibu Kota Bertambah Jadi 13, Ini Lokasinya - Telusur

Kawasan Gage di Ibu Kota Bertambah Jadi 13, Ini Lokasinya

Kawasan ganjil genap di Ibu Kota (foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem Ganjil Genap (Gage) di sejumlah jalanan ibu kota mulai Senin, 25 Oktober 2021. Aturan yang semula hanya tiga lokasi, mulai hari ini bertambah menjadi 13 lokasi.

Keputusan disepakati oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sejak pekan lalu. 

"Rapat tadi memutuskan bahwa titik ganjil genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Melalui akun Twitter resminya, Ditlantas Polda Metro menyebut penambahan titik kawasan ganjil-genap (Gage) pada masa PPKM level 2 di Jakarta diperluas menjadi 13 titik, di antaranya:

1. Jalan Jenderal Sudirman 
2. Jalan MH Thamrin 
3. Jalan Rasuna Said 
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim 
6. Jalan Sisingamangaraja 
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto 
9. Jalan S. Parman 
10. Jalan Tomang Raya 
11. Jalan Gunung Sahari 
12. Jalan DI Pandjaitan 
13. Jalan Ahmad Yani

Menurut Sambodo, yang menjadi pertimbangan mengapa kawasan ganjil genap diperluas, salah satunya peningkatan kemacetan lalu lintas yang diklaim mencapai 37 hingga 40 persen dari sebelumnya.

"Dari masa sebelum PPKM darurat ke massa PPKM darurat kita sukses turunkan 61 persen. Tetapi PPKM darurat ke PPKM level 4 itu arus lalin naik 48 persen," kata Sambodo.

Dia menerangkan angka kenaikan mobilitas itu terus berlanjut. Menurut Sambodo, dari PPKM level 4 ke PPKM level 3, angka mobilitas kendaraan meningkat hingga 20 persen. Bahkan peningkatan mobilitas kendaraan itu juga terjadi dari fase PPKM level 3 menuju PPKM level 2. Tercatat ada 37 persen peningkatan mobilitas kendaraan di jalan.

Pelaksanaan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, mulai 25 Oktober 2021 dalam dua tahap, yaitu setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Minggu dan libur nasional tidak berlaku.

Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti


Tinggalkan Komentar