Kata Bawaslu, Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 Segera Didiskusikan Pemerintah - Telusur

Kata Bawaslu, Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 Segera Didiskusikan Pemerintah

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) menggelar Seminar Nasional bertemakan “Menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2020” di Hotel Bumi Surabaya.

Hadir para narasumber dalam seminar ini yakni, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, dan Dosen FH Unair Moh. Syaiful Aris.

Fritz Edward Siregar mengatakan, kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 menerangkan persoalan hukum terkait isu-isu, ujaran kebencian, penggelapan keuangan, persiapan logistik, rekapitulasi DPT, dan kasus money politic. Itu semua menjadi perhatian utama Bawaslu.

“Melihat fenomena desakan Presiden keluarkan Perpu, kita meyakini Presiden dan DPR akan segera mendiskusikan dan memutuskan pada periode 2019-2024 ini,” ungkapnya saat diwawancarai awak media. Senin, (21/10/2019).

Ia menambahkan, dalam rapat pembahasan DPD RI yang pertama, betapa perlunya merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 agar setidaknya itu bisa menguatkan kinerja kelembagaan Bawaslu. Dan juga diperkuat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sehingga proses pemilihan, kewenangan dan perlindungan lembaga penyelenggara pemilu dapat mempermudah menangani pelanggaran yang terjadi. Ini menjadi kepastian hukum yang kongkrit agar sewaktu-waktu KPU dalam menjalankan kewajibannya sesuai putusan Bawaslu terkait sengketa pemilu,” beber Fritz. [asp]


Laporan : Arianto Deni


Tinggalkan Komentar