Kasus Tewasnya Brigadir J, Brigadir RR Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - Telusur

Kasus Tewasnya Brigadir J, Brigadir RR Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (Foto: Ist)

telusur.co.id - Polisi telah menahan Brigadir RR di Mako Brimob sejak Minggu, (7/8/22). Brigadir RR merupakan tersangka kedua dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Brigadir RR sendiri merupakan ajudan dari Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Brigadir RR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," kata Direktur Tipidum Polri, Brigjen Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/7/22). 

Menurut Andi, Brigadir RR dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya yakni pasal tentang pembunuhan berencana.

"Dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J masih bergulir. Setelah sebelumnya Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E, kali ini Brigadir RR juga jadi tersangka.

Brigadir RR diketahui merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Penetapan Brigadir RR sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Bharada E dan Brigadir RR, sopir dan ajudan ibu PC sudah ditahan di Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/22). (Fhr)


Tinggalkan Komentar