telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa Dea OnlyFans 10 bulan penjara. Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.
"Sudah putus kemarin pidana penjara waktu tertentu 10 bulan," ujar pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/22).
Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
"Pidana denda Rp 300 juta subsider kurungan dua bulan," ucapnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor karena sempat mengaku hamil.
Seperti diketahui, konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dia diamankan dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea sengaja menjual konten asusilanya di platform tersebut. Tidak main-main, uang yang didapat Dea dari OnlyFans cukup fantastis.
"Penghasilan (yang didapat Dea dari OnlyFans) sebulan Rp 15 juta sampai Rp 20 juta,” ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/22). (Tp)