Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka - Telusur

Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka


telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Fadil imran mengatakan, pihaknya telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, ada sejumlah modus yang digunakan para tersangka mafia tanah.

"Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan atau mengambil manfaat milik orang lain atau korban,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/22).

Berdasarkan arahan Kapolri, kata Fadil, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kasus ini, sambung Fadil, bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Setelah didalami, praktik mafia tanah ternyata sudah meresahkan.

“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, ada 30 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah ditahan.

"Dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini," katanya.

Dari 13 orang pegawai BPN yang jadi tersangka, lanjut Fadil, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN. Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan.

Sebanyak 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” katanya.

Dalam ungkap kasus tersebut, hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.


Tinggalkan Komentar