telusur.co.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh terhadap protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/21).
Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar hakim Suparman.
Majelis hakim mengatakan, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar hakim.
Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19. Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.
Diketahui, Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Rizieq Cs diyakini bersalah melanggar pasal berlapis dalam kasus Megamendung, yakni:
1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
3. Pasal 216 ayat (1) KUHP. [Tp]