Kasus KDRT, Polisi Resmi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka - Telusur

Kasus KDRT, Polisi Resmi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat penetapan Rizky Billar sebagai tersangka (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, Polres Jakarta Selatan masih memeriksa Rizky Billar. Suami Lesty Kejora itu hadir dalam pemanggilan kedua, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (12/10/22).

Pemeriksaan Rizky dilakukan sesuai dengan prosedur, mulai dari tahapan penyelidikan, hingga dinaikan menjadi  penyidikan.

Berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum, maka polisi menetapkan status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan.

Laporan soal KDRT ini ter-register laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Zulpan menjelaskan, berdasarkan fakta hukum, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004. Dalam UU tersebut Rizky disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1, yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh Alat bukti yang lain pendukung termasuk visum

"Sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT, yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55, menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka," paparnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar