telusur.co.id - Investasi bodong merajalela di Indonesia, sebut saja kasus koperasi Indosurya 15 Triliun, PT MPIP, MPIS, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama, dan masih banyak perusahaan keuangan lainnya yang memakan korban jutaan orang dan ratusan triliun uang masyarakat.
Kasus-kasus tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian baik Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. Namun sejauh ini, belum ada tersangka yang ditahan pihak kepolisian.
Suburnya Investasi bodong dan kasus gagal bayar menjadi alasan utama takutnya investor asing menanamkan modal ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia mengatakan, pelaku usaha menilai faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari pemerintah.
"Masalahnya kenapa (investor) enggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum," kata Waketum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di kawasan Jakarta Selatan.
Sementara, LQ Indonesia Lawfirm mengkritik lemahnya penindakan oleh aparat hukum dan disinyalir adanya oknum yang bermain kasus.
Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menyebut ada ratusan nasabah korban Investasi bodong, yang melaporkan Perusahaan Investasi.
"Mahkota ada 2 LP di Fismondev Unit 5 Polda, 1 LP di Fismondev unit 4, Kresna Sekuritas di Fismondev Polda unit 4, Narada di Fismondev Polda Unit 4, 3 LP Indosurya Di Mabes Tipideksus dan sebelumnya ada 2 Perusahaan lain yang di-LP kan dipegang Fismondev unit 1, 3, 4 dan 5," kata Sugi, Selasa (31/8/21).
Namun, katabSufi, berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan Direksi dan owner perusahaan yang bersangkutan, klien LQ dibayarkan ganti rugi.
"Bukan karena proses penyidikan jalan karena status LP Investasi Bodong di kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik, ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan di minta ke Penyidik alasan pergantian perwira," ucap Sugi.
Untuk 2 perusahaan yang sudah berhasil ditangani LQ Indonesia Lawfirm, kata Sugi, sampai sekarang 5 LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya.
"Dan pihak berperkara diminta Rp 500 juta untuk biaya SP3, 1 perusahaan," ungkapnya.
Karenanya, LQ Indonesia Law Firm meminta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan mengatasi mandeknya proses penyidikan sejumlah kasus investasi bodong yang ditangani di tingkat Polda.
"Bapak Kabareskrim, tolong benahi penyidik yang menangani perkara, seluruh kasus Investasi bodong (Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas) tidak dijalankan oleh penyidik dan atasan penyidik walau sudah berkali-kali kami surati," ujarnya. [Tp]
Kasus Investasi Bodong Mandek, LQ Indonesia Minta Kabareskrim Turun Tangan

Tim LQ Indonesia Lawfirm. (Ist)