telusur.co.id - Sebanyak 16 orang pengedar narkotika di Karawang berhasil ditangkap personel kepolisian Polres Karawang. Penangkapan tersebut dilakukan selama Maret 2023 di Kabupaten Karawang oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang.

Ke 16 tersangka tersebut terjerat sebanyak 13 kasus narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.

Di antaranya, empat kasus pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang dan Cibuaya, Karawang

Selanjutnya, delapan kasus pengedar obat keras tertentu berhasil diamankan di Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari, Karawang.

Kemudian, satu kasus pengedar tembakau sintetis jenis gorilla juga berhasil ditangkap di daerah Lemahabang Karawang.

Dari tangan para pelaku pengedar ini, pihak kepolisian berhasil mengaman barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 32,12 gram, obat-obat sebanyak 21,440 butir dan tembakau gorilla seberat 58,00 gram.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku rata-rata memiliki permasalahan ekonomi, sehingga nekat untuk menjadi pengedar barang haram.

“Para pelaku beranggapan dengan menjadi pengedar bisa terlepas dari permasalahan ekonomi,” jelas Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (24/3/23).

Kapolres Karawang menjelaskan, para pengedar obat terlarang membelinya di wilayah Bekasi kemudian mereka menjualnya kembali di toko kosmetik dan klontong juga counter handphone.

“Paling unik, dilakukan pengedar tembakau gorilla, membeli dan menjual melalui media sosial,” katanya.

Pelaku membeli secara online kepada pemilik akun instagram @phoenix99.id, kemudian dikemas ulang dan dijual kembali menggunakan merk cap gadjah kepada konsumen melalui akun Instagram @company.isreal_ yang merupakan akun milik tersangka.

Sedangkan untuk para pengedar narkotika jenis sabu, para pelaku mendapatkan dengan cara, sistem tempel, yaitu diletakan di suatu tempat yang berlokasi sepi oleh pengedar atau saling bertemu (adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga yang menggunakan sistem melalui jasa pengiriman barang (paket), seluruh barang-barang tersebut di dapat dari wilayah Jakarta.

Para pelaku dijerat dan sangkakan pasal yang berbeda dari untuk para tersangka kasus pengedar narkotika sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan acaman hukuman 5 tahun penjara paling singkat dan paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian para pelaku pengedar obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 196 Jo 197 dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selanjutnya, para pelaku pengedar tembakau gorilla dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.[Tp]