Kapolda Metro Akui Ada 3.908 Kasus yang Belum Terselesaikan Selama 2022 - Telusur

Kapolda Metro Akui Ada 3.908 Kasus yang Belum Terselesaikan Selama 2022

Rilis akhir tahun Polda Metro Jaya (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan setidaknya ada 89 persen dari 36.608 kasus selama 2022 yang telah diselesaikan selama tahun 2022. Sementara, 3.908 kasus masih belum terselesaikan.

"Ini menandakan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Fadil di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/12/22)

Fadil menyebut terkait ketertundaan penyelesaian kasus sebanyak 11 persen akan ada evaluasi tersendiri.

“Ada kesulitan dalam proses penyelesaian perkara, ada variabel lain mengapa 11 persen kasus tidak tuntas. Bisa jadi delay penanganan kasus ini membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain, sehingga polisi butuh waktu lama,” terangnya.

Lebih jauh Fadil menyebut, ada lima tren kejahatan yang banyak terjadi di Ibu Kota dan sekitarnya.

“Tren kejahatan di ibu kota tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, dan ada lima fenomena kejahatan yang perlu diantisipasi, diantaranya kejahatan narkotika, kejahatan siber (cyber crime), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan (curat)," katanya.

Untuk kasus narkoba, kata Fadil, ada sebanyak 3.586 kasus. Dari jumlah itu, dapat diselesaikan 3.260 kasus, dan jiwa yang terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa.

"Temuan narkoba selama 2022 sebanyak 447,52 kilogram sabu, 133.895 butir ekstasi, 57.313 ton ganja, dan 2,86 kilogram tembakau sintesis," jelasnya.

Sementara untuk kasus curat, Fadil mengatakan terdapat 1.494 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 1.993 kasus. Curanmor tercatat sebanyak 1.463 kasus dengan jumlah kasus yang dapat diselesiakan sebanyak 1.568 kasus.

“Curanmor menjadi salah satu kejahatan perkotaan yang perlu mendapat perhatian khusus, bukan karena jumlah kasus yang diungkap, tapi bagaimana kita memperkuat basis komunitas agar kasus curanmor bisa dikurangi, agar tidak menjadi korban curanmor," tuturnya.

Sementara kasus penganiayaan sebanyak 776 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 991 kasus. Lalu untuk kasus kejahatan siber, diprediksi jumlahnya akan terus naik ke depannya, tahun ini ada 905 kasus, dan 642 kasus di antaranya dapat diselesaikan.

“Kejahatan siber yang merupakan kejahatan yang ke depan akan terus mengalami tren perkembangan karena semakin tingginya frekuensi penggunaan internet," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar