Oleh : Zulpandi
RANGKAIAN tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah mulai berjalan pada daerah-daerah yang melangsungkan pergantian kepala daerah. Proses politik dalam rangka kontestasi pemimpin lokal tersebut tampak semakin bergema ditataran elit dan partai politik. Sejumlah tokoh politik yang berniat untuk mengikuti kontestasi ini sudah mulai bergerak untuk mencari dukungan dan restu partai politik. Meskipun konstitusi telah menyediakan jalur perseorangan dalam kontestasi pilkada, sepertinya jalur partai politik masih menjadi pilihan utama bagi para elit untuk bertarung pada gelaran lima tahunan tersebut. Hal ini tentu semakin memperjelas posisi partai politik sebagai instrumen utama demokrasi dalam melakukan rekrutmen politik.
Ilmuwan politik yang juga mantan Ketua KPU RI periode 2005-2007 Ramlan Surbakti (2007) dalam bukunya yang berjudul “Memahami Ilmu Politik” menjelaskan bahwa rekrutmen politik merupakan seleksi dan pemilihan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Pengertian ini memberi poin pada proses seleksi seseorang sebelum menuju tahapan berikutnya. Seleksi diperlukan untuk mencari kualitas individu yang dianggap memiliki kecakapan dan keahlian sebelum masuk atau ditempatkan dalam jabatan politik pemerintahan. Dalam konteks pilkada, proses ini merupakan bagian dari penjaringan calon kepala daerah oleh partai politik.
Rekrutmen politik merupakan proses penting dalam pelembagaan partai politik. Sigit Pamungkas (2011) salah satu komisioner KPU RI era 2012-2017 menjelaskan bahwa rekrutmen politik dapat menunjukkan lokus kekuasaan (oligarkis atau menyebar), perjuangan kekuasaan internal partai politik (eksistensi individu dan faksi-faksi partai), representasi kelompok sosial masyarakat, sirkulasi elit, penentu wajah partai di ruang publik, serta mencerminkan tipe kepartaian. Oleh karena itu peran partai politik dalam proses rekrutmen penting untuk dilihat sebagai bentuk evaluasi bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi pilkada serentak 2020 mendatang.
Salah satu elemen rekrutmen yang dilakukan partai politik menjelang pilkada adalah proses kandidasi. Menurut Rahat dan Hazan dalam Katz dan Crotty (2006), kandidasi merupakan pemilihan individu yang dianggap sukses di partai karena mereka akan dijadikan sebagai representasi partai untuk proses politik berikutnya. Kandidasi dalam partai politik juga dilihat sebagai langkah awal partai politik dalam proses politik pilkada. Kandidasi menjadi penting bagi partai politik mengingat krusialnya rekomendasi atau dukungan partai politik dalam pilkada. Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang pilkada, bahwa kandidat calon kepala daerah harus diusung oleh minimal 20 persen kursi legislatif. Oleh karena itu dukungan partai politik adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kandidat calon kepala daerah.
Pentingnya restu partai politik sebagai tiket masuk arena pilkada menjadikan proses kandidasi sering dihiasi oleh praktek politik oligarki dan transaksional. Persaingan politik yang tinggi pada momen kandidasi, memunculkan berbagai gejala yang dapat meruntuhkan nilai-nilai demokrasi. Dalam catatan penulis, ada beberapa hal yang menjadi gejala pada kebanyakan proses kandidasi.
Pertama, praktik politik uang. Proses kandidasi seringkali dipengaruhi oleh kekuatan finansial. Kandidat dengan sumber daya ekonomi yang kuat berpotensi untuk memenangkan kontestasi di internal partai politik. Besaran mahar politik menjadi faktor penentu keterpilihan seorang kandidat. Proses ini menggambarkan bahwa tiket kursi kandidasi telah berubah menjadi sebuah komoditi ekonomi yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Hal ini tentu tidak baik bagi perkembangan demokrasi. Praktik politik uang harus dihindari agar pelaksanaan demokrasi dapat menyentuh pada ranah substansi.
Kedua, praktik nepotisme politik. Menurut undang-undang nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, negara dan bangsa. Dalam proses kandidasi, nepotisme sering terjadi untuk membangun sebuah dinasti politik. Dalam hal ini, kandidat yang memiliki relasi kedekatan tertentu dengan partai politik atau pimpinan partai politik tentu akan berhasil memenangkan proses kandidasi. Nepotisme akan berpotensi untuk menggagalkan kandidat yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni jika tidak memiliki jaringan keluarga atau kroni dengan pimpinan partai politik. Sehingga tidak heran di sejumlah daerah, fenomena dinasti politik masih berlangsung ditengah penyelenggaraan demokrasi. Hal ini tentu berbahaya sebab akan menjadi batu kerikil yang mengganggu perjalanan demokrasi kedepannya.
Ketiga, perpecahan ditubuh partai politik. Konflik internal partai politik kerap terjadi akibat proses kandidasi yang tidak sehat. Faksi-faksi dalam partai politik dapat muncul jika para elit partai politik tidak mampu mengelola kandidasi. Ancaman kekuatan partai politik yang terbelah tentu akan sangat merugikan bagi partai politik. Dalam menghadapi kontestasi pilkada, kesolidan dan kekompakkan partai politik menjadi kekuatan yang harus dijaga. Oleh karena itu kandidasi harus mampu dikelola dengan bijak oleh setiap pimpinan partai politik.
Dalam rangka mewujudkan proses kandidasi yang demokratis perlu ada terobosan dari partai politik kedepan. Proses kandidasi diharapkan dapat berjalan secara terbuka dan transparan. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui proses demokrasi di internal partai politik. Mekanisme tersebut dilakukan dengan melakukan pemilihan awal secara demokratis yang diikuti oleh seluruh elemen partai politik hingga tingkat terbawah. Mekanisme ini kemudian dapat juga dilakukan dalam bentuk konvensi di tubuh partai politik. Artinya dengan demikian kandidat yang dipilih dalam konvensi merupakan kandidat yang telah disepakati oleh mayoritas anggota partai politik. Sehingga representasi suara partai politik dapat lebih terwakili dengan proses pemilihan oleh seluruh stakeholder partai bersangkutan.
Demokrasi internal partai politik lebih jauh akan berpengaruh pada proses pelembagaan partai politik yang lebih baik. Politik oligarki yang mewarnai proses kandidasi di setiap pilkada diharapkan tidak berlanjut. Partai politik semakin kuat dengan berada pada garis ideologinya. Kaderisasi partai politik berjalan dengan jenjang yang lebih fair. Dan pada akhirnya kita berharap praktek politik uang tidak terjadi lagi dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.[***]
Penulis: Staf KPU Kabupaten Sarolangun, Jambi



