Kajian Yuridis Kelalaian  Pembina Pramuka Dalam Susur Sungai di Sleman. - Telusur

Kajian Yuridis Kelalaian  Pembina Pramuka Dalam Susur Sungai di Sleman.


Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno.
 

 

 

Musibah yang terjadi pada susur sungai  SMP Negeri 1 Turi  Sleman(21/2) , dimana penyidik Polres Sleman  menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP terhadap  ketiga guru yang diduga sebagai pelaku dalam  kapasitasnya sebagai"pembina" pramuka dan sekaligus penanggungjawab kegiatan susur sungai dimaksud. 

Secara hukum pidana, kejadian ini dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, pasal ini menyatakan bahwa terjadinya peristiwa tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku jadi kalaupun ada kecelakaan bahkan kematian tersebut  merupakan akibat kurang hati-hati, kurang antisipasinya atau lalainya diri pelaku (delik culpa).

Jan Remmelink dibukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakan intinya lalai itu mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu semestinya mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan.

Maka mengurai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP menitikberatkan pada  adanya "kelalaian" (culpa, negligence, recklessness) atas diri pelaku yang berakibat langsung (kausalitas) pada kematian atau luka-lukanya sepuluh siswa SMP dimaksud. 

Maka ketika peristiwa ini dikaitkan dengan kedudukan dan fungsi tersangka sebagai "pembina" dimaksud maka adalah penting penelusuran tentang kompetensi dan kapasitas yang bersangkutan untuk posisi demikian menjadi sangat penting, terutama dilihat dari  kualifikasi  apq yang dimiliki dalam fungsi yang bersangkutan sebagai "pembina" pramuka. 

Pembina pramuka haruslah dengan kualifikasi berijazah  kemahiran khusus, tentunya telah dibekali dengan kompetensi guna  menganalisis  manajemen pengelolaan termasuk resiko dari suatu kegiatan, sehingga kegiatan susur sungai oleh pembina semestinya  memperhatikan sebagai prioritas aspek keselamatan (safety), keamanan (security) dan kesehatan (healthy) bagi peserta.
 
Karenanya dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut ,harus ada pembatasan pada peserta yang ikut , jalur mana yang dianggap lebih aman dan tepat serta personil pengawasan yang cukup  karena boleh jadi peserta yang ikut bukan pramuka aktif semuanya, tetapi hanya siswa yang mengikuti ekstra kokulikuler kepramukaan, dan karenanya banyak peserta yang belum memiliki tanda Kecakapan Umum dan Tanda Kecakapan Khusus untuk giat di alam terbuka seperti susur sungai.

Selain itu kondisi cuaca  penghujan, serta rasio  jumlah peserta dibandingkan orang dewasa yang mendampingi kegiatan tersebut, peralatan pengamanan dan keselamatan seperti pelampung  tentunya menjadi alat indikator analisis.management  dari  kajian kegiatan tersebut dibahas lebih detail pada rapat rapat kepanitiaan dan pembina  termasuk berbagai aspek lain yang harus diperhitungkan pembina pramuka . 

Bagi "pembina" pramuka yang belum ikut pendidikan dan pelatihan dimaksud di Pusdiklat Gerakan Pramuka, tentu hal hal. diatas  bisa jadi tidak terlalu menjadi bagian perhatiannya padahal inilah kuncinya, beda pembina terlatih dengan pembina yang tidak terlatih . 

Akibatnya adalah kekurangan pemikiran, antisipasi yang seharusnya sudah dapat dipredikwi (unbewuste culpoos) sehingga yang ada muncullah lalai atau kesemberonoan yang  sangat besar (gross negligence) maupun kurangnya sikap   kehati hatian tidak, yang seharusnya dilakukan atau menjadi kewajiban pada setiap pembina pramuka 

Karenanya dari kejadian ini saatnya  Pusdiklat Gerakan Pramuka Nasional mengevaluasi para pembina pramuka karena disinyalir masih ada  "pembina" pramuka sekedar  kakak senior yang pernah ikut pramuka, atau orang dewasa yang hanya  memakai seragam pembina, bukan sebagai pembina pramuka yang bersertifikat terdidik dan terlatih khusus secara sistematis .

Mari mengambil pelajaran dari kejadian ini, untuk terus berbenah dan memperbaiki kegiatan kepramukaan nasional semakin lebih baik, terampil, terukur dan profesional.[]
 


Tinggalkan Komentar