telusur.co.id - Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres
Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengaku bingung sekaligus heran dengan adanya putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Menurut wanita yang akrab disapa Uni Irma in, putusan MK terkesan mencla mencle karena tidak konsisten.
"Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla mencle," katanya kepada wartawan, Senin (16/10/23).
Legislator dapil Sumsel II ini menilai, apa yang sudah diputuskan MK tersebut sangat inkonsisten. Di satu sisi seakan-akan menolak ambang batas namun di sisi lain tetap saja memberi harapan palsu dengan memasukan kalimat bagi yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalau pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja," tegas Irma.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Almas meminta agar capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/23). [Tp]