telusur.co.id - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menganggap, ketidaksinkronan jumlah daftar calon sementara (DCS) menandakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat tidak teliti.
"Ketidaktelitian ini merupakan awal yang buruk bagi kita untuk mengawal Pemilu yang jujur dan adil,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus, Minggu (20/8/23).
Dia mengatakan, sejak awal pendaftaran bakal calon legislatif KPU seakan-akan tidak ingin biodata seluruh caleg di buka ke publik dengan alasan apapun. Tak hanya tertutup ke masyarakat, KPU juga tidak memberikan ruang kepada Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran bacaleg tersebut.
"KPU sendiri nampak tak sedikitpun punya semangat untuk menjamin Pemilu yang jurdil ketika mereka lebih suka menutup-nutupi biodata caleg,” ujar Lucius.
"Ironinya sudah tertutup, mereka justru mengharapkan publik mempelajari track record caleg,” kata Lucius.
Anehnya, KPU meminta masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para Bacaleg yang saat ini sudah masuk DCS. Namun di sisi lain, KPU tidak memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terkait biodata caleg.
"Darimana publik bisa mengetahui track record caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam-jejak para caleg?,” kata Lucius.
Dia merasa keheranan dengan sikap KPU yang sangat tertutup kepada publik mengenai data caleg. Padahal, KPU sebagai lembaga negara seharusnya membuka ruang bagi publik untuk turut berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu yang diselenggarakan.
"KPU ini kerja untuk siapa sih? Pakai duit rakyat tetapi mengabdi bukan kepada rakyat,” tandas Lucius keheranan.
KPU RI telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024, pada Jumat, 18 Agustus 2023. Dari total 10323 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 9.925 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU RI.
Dari daftar hasil pencermatan yang ditetapkan oleh KPU sebagai DCS, Formappi mengaku menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat, dan total jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-laki dan perempuan.
Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Namun, angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919.
Diketahui dari data KPU bahwa pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg yang memenuhi syarat adalah 396 orang, dengan rincian 252 orang caleg laki-laki dan 145 orang caleg perempuan. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397 orang. Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total caleg laki-laki dan perempuan.
Hal serupa terjadi pada Partai Garda Republik Indonesia, tercatat jumlah caleg yang memenuhi syarat yaitu sebanyak 573 orang. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 orang laki-laki dan 234 orang perempuan.
Partai Bulan Bintang atau PBB juga mengalami hal demikian. Jumlah caleg yang memenuhi syarat yakni 474 orang, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya hanya 470 orang.[Fhr]