telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi mengatakan, dirinya setuju sekali dengan wacana larangan mantan napi terutama napi koruptor untuk maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). Yang terpenting, kata dia, Peraturan KPU (PKPU) tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU).
"Kemarin sudah ditanya itu, dan kata KPU ternyata tidak bertentangan (PKPU dengan UU), termasuk dengan keputusan MK. Kemarin itu kalau dari penjelasan KPU, itu ada di domain Pileg dan Pilpres," kata Johan Budi di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/19).
Johan mengungkapkan, memang sudah seharusnya PKPU ini tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
"Ini kan Pilkada, jadi mereka beralasan begitu. Sehingga kesimpulan kemarin, RDP dengan Komisi II, menyarankan KPU untuk PKPU kaitannya dengan korupsi itu jangan bertentangan dengan UU di atasnya," terangnya.
Menurut Mantan Juru Bicara KPK itu, pada prinsipnya, wacana pelarangan mantan napi maju sebagai kepala daerah merupakan hal yang sangat positif.
"Saya kira bagus yah. Kalau menurut saya kenapa itu harus dimasukan, karena tidak hanya integritas seorang pemimpin daerah," terangnya.
Dia menilai, dengan adanya wacana tersebut, ada efek jera terhadap seorang napi korupsi. Dan orang yang coba mau melakukan korupsi juga berpikir ulang.
"Jadi orang tidak main-main. Kalau gue korupsi, gue gak bisa dipilih lagi, jadi ada efek jeranya," tambahnya.
Mantan Juru Bicara Kepresidenan ini mengungkapkan, yang dipersoalkan adalah mantan napi, ini bukan baru, tapi mantan terpidana korupsi boleh tidak maju lagi.
"Ada yang berpendapat orang ini sudah menjalani hukumannya. Menurut saya ada efek lain yang bisa kalau kita masukan itu, yakni efek jera, orang tidak main-main lagi, coba-coba korupsi dan tidak bisa maju lagi," pungkasnya. [Asp]
Laporan : Fahri Haidar