Jika PPHN Perlu Amandemen UUD, Apa yang Diubah Harus Jadi Diskursus Publik - Telusur

Jika PPHN Perlu Amandemen UUD, Apa yang Diubah Harus Jadi Diskursus Publik

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat berbicara dalam diskusi Press Gathering MPR RI tentang PPHN di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/21). (Ist).

telusur.co.id - MPR RI menggelar Press Gathering yang diikuti oleh para wartawan yang terhimpun dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen  di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat -Minggu, 22  24 Oktober 2021.

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani, serta anggota MPR dari berbagai fraksi dan Kelompok DPD.
 

Dalam kegiatan yang diisi dengan diskusi Empat Pilar MPR, Arsul Sani menjelaskan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dikatakannya, selama satu tahun lebih MPR telah mewacanakan mengenai PPHN. MPR dengan berbagai macam metode mensosialisasikan wacana PPHN ke seluruh lapisan masyarakat.

“Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respons dari masyarakat. Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya,” kata Arsul dalam diskusi bertajuk'Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional' itu.

Dari berbagai macam respon, menurut pria asal Jawa Tengah itu, ada yang positif, ada pula yang negatif, ada yang pro, ada pula yang kontra. Dari berbagai macam respons, Arsul mengusulkan agar alasan-alasan yang dikemukakan oleh masyarakat, baik yang positif maupun negatif, dibuat matrik.

“Matrik pro dan kontra,” ujar politisi senior PPP itu.
 
Arsul menjelaskan, dalam matrik tersebut, maka bisa dilihat bila ada yang mendukung, alasannya apa. Begitu juga yang menolak, argumentasinya kenapa.

“Ini perlu agar diskursus di ruang publik menjadi jelas,” paparnya.

Bila matrik terlihat, kata dia, maka MPR tidak perlu lagi bolak-balik menjelaskan PPHN itu perlu.
 
Diungkapkannya, kalau dilihat dari kekuatan politik, semua kekuatan politik yang ada di MPR sepakat PPHN itu perlu. Yang belum bulat atau sepakat menurut Arsul Sani adalah wadah atau payung hukumnya apa.

“Meski sudah sepakat haluan negara itu baru dokumennya bernama PPHN tetapi isinya apa belum ada kesepakatan atau kebulatan,” ungkapnya.
 
Arsul mengibaratkan  PPHN itu dengan sepeda motor, namun kekuatan mesin, warna, bahan bakar, dan spesifikasi lainnya apa, itu belum ada yang tahu. Ke depan, tahun 2022, Arsul berharap MPR mempunyai kewajiban untuk mengurai berapa kekuatan mesin, warna, bahan bakar, dan spesifikasi lainnya dari sepeda motor itu.

“Sehingga perdebatan yang terjadi tidak lagi berputar pro dan kontra soal PPHN,” paparnya.
 
Masyarakat yang keberatan terhadap adanya PPHN menurut Arsul karena ada pikiran hal demikian memerlukan amandemen UUD.

“Nah, bila ada amandemen, masyarakat curiga nanti akan ada agenda lain yang disepakati,” terangnya. Agenda lain itu misalnya seperti keinginan kembali ke UUD Tahun 1945 atau memperpanjang periode jabatan Presiden.
 
Menanggapi hal yang demikian, Arsul menjelaskan bahwa amandemen UUD berbeda dengan perubahan undang-undang (UU). Dikatakannysla, perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik. Namun kalau amandemen UUD itu memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah harus disertai dengan alasan.

“Alasan itu harus diajukan lebih dahulu. Apa-apa yang ingin diubah harus menjadi diskursus publik,” jelasnya.
 
Dari syarat dan ketentuan bagaimana amandemen itu bisa terjadi, maka menurut Arsul mengubah UUD tak bisa dilakukan sembarangan.

“Bila diubah secara sembarangan hal demikian merupakan tindakan inskonstitusional,” tegasnya.
 
Lebih lanjut Arsul mengatakan bila kita kemudian mau melakukan amandemen terbatas hanya mengubah pasal 3, untuk menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN itu, lalu untuk apa kalau kewenangan itu tidak punya dampak apa-apa dalam sistem presidensial kita. Saat ini Presiden bisa diimpeach atau diberhentikan kalau melanggar UUD dan melakukan perbuatan tercela.

“Dalam soal PPHN seharusnya juga demikian. Kalau pasal itu nggak ditambahkan (soal impeachmen), lalu buat apa amandemen. Buat apa manfaatnya bila membuat sebuah dokumen yang tidak ada konsekuensi konstitusionalnya," tegasnya.
 
"PPHN adalah haluan negara, bukan haluan pemerintah. Sehingga dari pengertian ini apa yang ada di haluan negara tak hanya dijalankan oleh Presiden, tetapi juga oleh lembaga negara lainnya," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar