telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk turun tangan memeriksa soal investasi BUMN Telkomsel ke perusahaan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). KPK tidak cukup hanya memantau, tapi harus menyelidiki terkait dugaan penyimpangan dalam investasi tersebut.

"Bisa aja terjadi dugaan penyimpangan. KPK harus melakukan penyelidikan bukan hanya pemantauan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (20/2/23).

Menurut Boyamin, setidaknya terdapat kejanggalan soal investasi ini, ketika Telkomsel justru ingin membeli saham GoTo. Investasi Telkomsel ke GoTo disinyalir menimbulkan kerugian senilai Rp 6,7 triliun.

Padahal, BUMN hanya boleh membeli saham atau investasi kepada perusahaan yang untung. "Setidaknya catatan pembukuannya itu untung. Nah, sementara GoTo, masih merugi. Itu mestinya enggak boleh (Telkomsel) beli saham GoTo, tapi kan kemudian aturan itu seperti boleh, Telkom membeli saham GoTo dengan alasan mendukung start up karya anak bangsa, tapi apapun buktinya tidak sesuai dengan ekspektasi dan turun terus harganya,” tegasnya.

Disisi lain, lanjut dia, perlu juga dilihat dan dipastikan ketika harga saham GoTo lebih tinggi dibanding harga pada saat beli, namun oleh Telkomsel tidak dijual.

"Apakah ada yang menghalangi atau melarang Telkom menjual saham? Kalau ada, ya didalami apa motifnya,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, KPK sempat membuka peluang mengusut aksi korporasi penyertaan modal PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ke GOTO. 

Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat itu  mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap investasi Telkomsel tersebut.

"Monitoring punya tugas untuk pencegahan ke depan, untuk dia telisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan, expose, kami (Direktorat Penindakan dan Eksekusi) dihadirkan," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (29/11/2022) silam, dikutip dari Katadata.co.id

Dia menambahkan, pihaknya bahkan akan langsung melakukan gelar perkara jika ditemukan dugaan pidana dalam investasi itu. "Potong prosedur harusnya, karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari juga terhadap tindak pidana yang terjadi di masyarakat," ujar Karyoto.

Dikuitip dari catatan Katadata, Telkomsel menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memesan 29.708 lembar saham konversi atau sebesar US$ 150 juta dan 59.417 saham tambahan, dari opsi pembelian saham atau senilai US$300 juta yang setara dengan Rp 4,29 triliun pada 18 Mei 2021.[Fhr]

@@@@


Sebagai informasi, ketika rapat dengan Komisi VI DPR RI, pada Kamis (25/8/22) silam, Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah, pernah menegaskan bahwa investasi Telkomsel ke GOTO tidak melanggar aturan. Investasi sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"SOP-nya sudah kami penuhi karena dalam ketentuan internal Telkomsel jika investasi tidak lebih dari 10% pendapatan Telkomsel (pelaporan) hanya sampai komisaris saja," kata Ririek.

Ririek juga menjelaskan kalau pada investasi ini, pelaporan bahkan sampai ke pemegang saham yaitu Telkom dan Singtel. 

"Kami bahkan sudah melaporkan juga transaksi ke OJK dan memastikan tidak adanya potensi adanya masalah kepentingan yang sesuai dengan POJK," kata Ririek, dikutip dari CNBC Indonesia.[Fhr]