telusur.co.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan tersebut adalah buntut tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset milik Jakpro.
"Oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember
2023," kata Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin dalam Keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/24).
Iwan menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan maupun peringatan serta petugas keamanan yang berjaga di lokasi.
"Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum," ujar dia.
Maka dari itu, Iwan menyebut, Jakpro melaporkan atas adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023 lalu dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
"Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Iwan.
Poin kedua dalam laporan tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang merusak aset yakni dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Tindakan itu termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO.
"Poin ketiga, Jakpro juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO," ungkap Iwan.
"Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO," tambahnya.
Lebih lanjut, ketika tim penyidik kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro.
"Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa warga eks Kampung Bayam yang terlibat penyerobotan lahan, pengerusakan aset, hingga pencurian air di areal HPPO, hingga kini belum memiliki hak atas tanah maupun bangunan HPPO.
Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. [Fhr]