telusur.co.id - Bareskrim Polri menyebut bahwa 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Nahasnya, para korban diduga berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy. Pasalnya lokasi tersebut saat ini telah dikuasai oleh pemberontak.
"Karena kondisi tersebut pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5/23).
Saat ini, sambung Ramadhan, Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission).
"Kemlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan ke polisi. (Fhr)