telusur.co.id - Golongan mampu selama ini telah menjadi parasit pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini yang menjadi faktor atau latar belakang dai segudang permasalahan di tubuh BPJS Kesehatan.
Begitu disampaikan oleh ekonom senior INDEF Didik J. Rachbin dalam keterangannya, Kamis (31/10/19)
"Pejabat BPJS masih awam, tidak mengenali ada moral hazard yang sangat besar dan berat di dalam sistem BPJS," kata Didik. "Selama ini tidak diselesaikan, maka BPJS gampang bangkrut."
Didik menjelaskan, maksud dari moral hazard ialah golongan yang mampu telah menjadi parasit sejak lama. Mereka mempunyai pendapatan menengah dan memiliki motor, mobil, serta rumah yang sangat bagus.
“Lalu ada masalah mengkatagorikan dan memang berat. Jika tidak mampu mengkatagorikan seperti ini, maka BPJS selesai," tegas dia.
Didik menambahkan, BPJS Kesehatan secara kelembagaannya sudah salah kaprah sejak awal, gaya politik populis naif. Karena itu harus diubah, subsidi tidak boleh diberikan kepada golongan mampu
"Sehingga yang kaya harus membayar tinggi masuk ke skema komersial dan mengurangi beban pemerintah setidaknya sepertiga penduduk harus masuk komersial,” ungkap dia.
Kelompok – kelompok ini, kata dia, adalah golongan profesional akuntan, arsitek, dokter, pegawai negeri golongan atas, guru dengan tunjangan profesi yang tinggi, pegawai swasta dengan gaji tinggi.
“Skema komersial mesti dijalankan dan golongan kaya tidak boleh masuk skema subsidi sehingga BPJS Kesehatan bisa bernafas. Yang disubsidi adalah golongan miskin yang masuk dalam kriteria miskin penerima raskin dan kriteria miskin yang sejenis,” tegas dia.
Tak sampai disitu, tegas dia, Pemerintah juga harus menglokasikan kepada BPJS lebih besar lagi karena program ini adalah amanat langsung dari undang- undang dasar.
“Banyak pos, ratusan jenis anggaran yang bisa dikurangi karena tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat. Contohnya, kurangi dari subsidi kepada bumn (PMN) yang menelan puluhan triliun dana negara, dari alokasi dana khusus yang tidak efisien, ditarik dari ratusan dana daerah yang dipendam diperbankan,” tandas Didiek.
Sekedar informasi, Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan akan naik mulai 1 Januari 2020.
Hal itu dipastikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Penyebab kenaikan iuran tersebut antara lain ialah defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri. Sehingga defisit meningkat dari tahun ke tahun. [asp]
Laporan : Tio Pirnando