IPW Anggap Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Mati - Telusur

IPW Anggap Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Mati

Ferdy Sambo. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menganggap, putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Ferdy Sambo, problematik. Karena, hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan, padahal fakta tersebut ada.

Sugeng mencontohkan hal yang meringkan, seperti perilaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat di Polri. 

"Pada sisi lain, IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2/23).

Sugeng menilai, perbuatan Sambo bermotif dendam atau marah yang diwujudkan dengan tindakan jahat. Kendati demikian, tindakan ini tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, sehingga bukan termasuk kejahatan sadisme.

Sugeng menganggap, vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo lantaran tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut.

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu terbukti secara meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Silakan saudara (Ferdy Sambo) berdiri. Dengan ini mengadili dan menjatuhi saudara Ferdy Sambo dengan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/23).

Wahyu menyebut bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga terbukti merintangi penyidikan. "Terdakwa juga terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut," kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur  hidup," ujar JPU, Rabu (17/1/23).

Ferdy Sambo diyakini melanggar melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.[Fhr]


Tinggalkan Komentar