telusur.co.id - Para Pekerja PT. Hutchison Tri Indonesia (H3I) yang tergabung dalam Serikat pekerja H3I, menyatakan untuk mengintegrasikan diri melebur ke dalam Serikat Pekerja Indosat.
Proses pembahasan melebur ini telah dilakukan sejak Q2 tahun 2021 menyusul Merger Indosat ooredoo dengan Hutchison Tri Indonesia. Setelah diskusi yang dimotori oleh Pandu Setiadin, Rudi Hudoyo, Ricko Hendratno, maka pada 3 Januari 2022 diputuskan untuk mengintegasikan diri ke dalam Serikat Pekerja Indosat.
Presiden SP Indosat, R.Roro Dwi Handayani, menyambut baik keinginan pengintegrasian ke dalam Serikat Pekerja Indosat.
Menurut dia, dengan keputusan ini SP Indosat menjadi satu-satunya wadah pekerja di Indosat Ooredoo Hutchison yang mewakili para pekerja IOH untuk menyampaian aspirasi di dalam Hubungan Industrial, melindungi Hak Hak Pekerja dan sebagai Mitra Strategis Perusahaan.
"Together Stronger adalah ungkapan yang paling sesuai atas penyatuan dan pengintegrasian ini sekaligus melengkapi semboyan Satu Komando Satu Perjuangan. SP Indosat semakin kokoh dengan bertambahnya Anggota Baru," kata Roro Dwi dalam keterangannya, Senin (17/1/22).
Roro Dwi menilai, Serikat Pekerja akan kuat dengan para anggota yang solid yang paham akan hak dan kewajibannya. SP Indosat mengharapkan dan terus berupaya untuk mengedukasi anggotanya tentang hak dan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati di dalam PKB Indosat.
PKB Indosat 2021-2023 baru saja ditanda tangani pada 30 November 2021 dan disahkan oleh Pemerintah (Kementrian Ketenagakerjaan RI) pada 13 Desember 2021.
"PKB merupakan kesepakatan bersama antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan yang berisi aturan aturan mengenai Hak dan Kewajiban Pekerja dan Perusahaan. Di Awal tahun 2022 ini kami akan melakukan sosialisasi PKB 2021-2023 ke seluruh Pekerja Indosat Ooredoo Hutchison," ujar Roro Dwi.
SP Indosat juga terus melakukan rekruitmen anggota dengan mengajak para pekerja IOH (Indosat Ooredoo Hutchison) yang baru untuk melakukan pengisian form kesediaan menjadi Anggota Serikat Pekerja Indosat.
"Dengan bertambahnya Anggota SP Idosat, tentunya menjadikan semakin besar Amanah yang dijalankan oleh Serikat Pekerja sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Serikat Pekerja RI (UU 21 tahun 2000)," tukas Roro Dwi.[Fhr]