Ini Tiga Tuntutan Buruh di Hari Perempuan Internasional - Telusur

Ini Tiga Tuntutan Buruh di Hari Perempuan Internasional

Buruh tolak Omnibus law

telusur.co.id - Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan ada tiga tuntutan kaum buruh di dalam peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women`s Day (IWD) 2022.

Pertama, dicabutnya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya, karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. "UU Cipta Kerja sangat merugikan pekerja karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan upah dan jaminan sosial," tegas Mirah dalam keterangannya, Selasa.

Kedua, dicabutnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Agar pekerja yang putus hubungan kerja dan mengundurkan diri dapat segera mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Dan ketiga, penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan dan berkeadilan, dengan menghapuskan praktik kerja kontrak dan outsourcing serta tolak PHK massal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN, termasuk di perusahaan swasta. [ham]


Tinggalkan Komentar