telusur.co.id - Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menyusul suaminya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, Putri diduga mengetahui skenario pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
"PC mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (21/8/22).
Selain itu, kata Agus, Putri juga terlibat saat menjanjikan sejumlah uang kepada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM. Mereka dijanjikan uang untuk melakukan membubuh Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," katanya.
Perencanaan pembunuhan Brigadir J, sambung Agus, saat mereka berada di lantai tiga. Saat itu Putri juga berada di sana dan terlibat perencanaan pembunuhan.
"Putri ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," tuturnya. (Tp)