telusur.co.id - Polisi tolak laporan terduga pelaku pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pusat. Seperti diketahui, terduga pelaku pelecehan seksual berinisial EO dan RT melaporkan balik korban MS dengan kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penolakan laporan yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, laporan yang menyeret keduanya saat ini masih dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi misalnya saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh nnggak? Karena kan masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/9/21).
Menurut Yusri, EO dan RT boleh saja membuat laporan ke polisi setelah kasus yang menyeret nama keduanya telah diusut. Dengan catatan, mereka berdua secara sah di mata hukum memang terbukti tak terlibat.
"Jika misalkan kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," katanya.
Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9/21). Keduanya ingin melaporkan MS ke pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik. (Fhr)