Penulis: Muhammad Joni*
Sejurus gegar peran pengawasan mikro OJK, kini --di era pendemi Covid 19 belum reda-- parlemen mengajukan RUU Bank Indonesia. Yang hendak mengubah independensi Bank Indonesia (BI).
Diwartakan sosok Dewan Moneter akan bangkit lagi seperti era pra-UU BI. Status independensi BI dengan UU 23/1999 dipetik hasil reformasi masa Presiden Habibie. Saat itu, Presiden ialah pimpinan pucuk Dewan Moneter. Pun, Gubernur BI ialah bagian dari kabinet. Basis pangkalannya UU 13/1968.
Media dan pakar mengeritik itu langkah memundurkan jarum jam sejarah reformasi. Soal lain, ikhwal watak independensi BI sebagai bank sentral bukan pilihan asal-asalan. Independensi BI itu berbasis konstitusi: Pasal 23D UUD 1945. Negara memiliki satu bank sentral yang independen.
Selain dukungan pangkalan teori dan prakreknya yang mondial. Berikut sejumput analisis- yuridis diskriftif mengapa menganut independensi BI?
Gagasan pemberian independensi bank sentral, dapat ditarik dari gagasan pembatasan dan penegasan fungsi negara dalam konsep demokrasi yang berdasarkan atas kesejahteraan rakyat (welfare state). Pandangan ini meyakini bahwa pemberian independensi bank sentral mampu meningkatkan kesejahteraan dengan menahan laju inflasi dan stabilitas harga barang.
Pendapat sedemikian beranjak dari paradigma baru yang dikemukakan Professor Ronald I. Mc Kinnoc dan Edward S Shaw yang menggambarkan kondisi keuangan negara berkembang sebagai repressed finance. Yang muncul sebagai akibat dari sistem keuangan yang memberi kemungkinan intervensi Pemerintah.
Efek dari repressed finance yang paling kentara adalah mempergunakan bank sentral sebagai pembayar defisit keuangan pemerintah dengan cara mencetak uang dan memberikan pinjaman.
Sejalan dengan itu, Rosa Maria Lastra berpendapat bahwa hubungan antara suatu bank sentral dari suatu negara dengan pemerintah dan parlemennya merupakan topik yang intensif didiskusikan di seluruh dunia. Karena, diskursus independensi bank sentral tidak bisa dilepaskan dari isu tentang model hubungan antara bank sentral dengan Pemerintah dan parlemen.
Jadi, hal ini berkaitan dengan bentuk dan dasar kebijakan moneter yang dihasilkan oleh bank sentral.
Dalam rangka menjalankan mandat negara kesejahteraan (welfare state), negara membutuhkan fungsi lembaga negara tertentu yang diharapkan agar dapat efektif dalam mengamankan inflasi, dan stabilisasi harga.
Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan kebijakan moneter (monetary policy).
Dalam bukunya berjudul Central Bank Independence, Targets and Credibility, Francesco Lippi mengemukakan bahwa gagasan kesejahteraan dapat diletakkan harapannya pada bank sentral yang independen. Menurut Lippi, “the idea that a welfare gain can be expected from the creation of an independent central banks..”.
Dengan demikian, masih menurut Francesco Lippi, peluang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari suatu negara, dapat dilakukan dengan menghilangkan adanya kesenjangan koordinasi agen ekonomi, dan adanya ketidakmenentuan politik merupakan variabel bagi peningkatan inflasi yang berlebihan.
Oleh karena itu, sejalan pendapat Francesco Lippi, kebijakan moneter yang fungsinya diemban organisasi atau lembaga negara mesti menjalankan fungsinya secara professional dengan parameter ekonomi yang sebagai pegangan utamanya.
Fungsi menjalankan kebijakan moneter itu diberikan kepada bank sentral yang bersifat independen, karena tugasnya yang signifikan bagi eksistensi perekonomian negara.
Secara demikian, pemberian sifat independen bank sentral untuk menghindari tekanan politik dan pengaruh kepentingan politik manapun, serta untuk membebaskan bank sentral dari tugas-tugas titipan Pemerintah yang bisa mempengaruhi bahkan merancukan tugasnya menjaga inflasi melalui kebijakan moneter yang professional dan akurat.
Dalam laporan Cukierman (1998), sejak tahun 1989 sejumlah 25 negara sudah meningkatkan status independensi bank sentralnya. Pengalaman pahit dengan memanipulasi kebijakan moneter untuk kepentingan politik jangka pendek mengakibatkan hiperinflasi sebagaimana dialami Jerman semasa Weimar Republic, dan Argentina pada tahun 1980an.
Jadi, masalah independensi bank sentral merupakan isu penting yang mengemuka dalam perekonomian negara di dunia. Menurut J Sudradjat Djiwandono, mantan Gubernur Bank Indonesia (1993-1998), bank sentral yang independen merupakan persyaratan untuk perbaikan governance dan transparansi dunia usaha.
Selanjutnya, Djiwandono yang berpengalaman langsung dalam memimpin Bank Indonesia dalam masa krisis ekonomi mengemukakan:
“…pada dasarnya terdapat kesepakatan bahwa di dalam suatu perekonomian, semakin besar independensi yang dimiliki bank sentral akan semakin efektif pula kebijakan moneter mencapai sasaran kestabilan. Karena itu, semakin independen bank sentral, atau semakin kecil intervensi pemerintah terhadap penyelenggaraan kebijakan moneter oleh bank sentral, semakin efektif pula pengelolaan ekonomi nasional secara makro”.
Pandangan sedemikian banyak kaitannya dengan kebijakan moneter pada masa pemerintahan Presiden Suharto yang membuat kebijakan pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank-bank yang illiquid saat itu.
Menilik sejarahnya, ketika itu kedudukan dan status Bank Indonesia masih belum independen dalam menetapkan kebijakan moneter, karena masih menjadi bagian integral dari Pemerintah dan tunduk kepada kebijakan yang disiapkan Dewan Moneter dengan berdasarkan UU No. 13/1968.
Padahal, dalam kasus tersebut, pihak Bank Indonesia telah mengajukan usulan perlunya kebijakan melikuidasi beberapa bank bermasalah yang dinilai insolvent. Usulan tersebut ternyata belum disetujui dengan alasan politis, bukan alasan professional dan objektif yang berdasarkan analisis ekonomi dan moneter.
Usulan Bank Indonesia tidak dijalankan Pemerintah dengan alasan politik untuk menciptakan stabilitas kemananan nasional menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR tahun 1998.
Oleh karena independensi bank sentral merupakan bagian paradigma liberalisasi perbankan dan keuangan, maka isu independensi bank sentral menjadi isu global pula.
Di Eropah, tatkala masyarakat ekonomi eropah mempersiapkan mata uang bersama (monetary union), adanya bank sentral yang independen merupakan salah satu persyaratan bagi negara yang akan bergabung dengan European Monetary Union.
Sementara itu di negara-negara Asia, dalam melakukan restrukturisasi ekonomi negara-negara Asia yang mengalami krisis ekonomi sejak tahun 1997, badan keuangan dunia International Monetary Fund (IMF) menyusun program penataan moneter, termasuk pemberian syarat independensi bank sentral.
Dalam liberalisasi perbankan, pemberian independensi bank sentral ini diyakini bisa menjaga kestabilan moneter. Secara umum dapat dikemukakan bahwa urgensi independensi bank sentral untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang dilakukan dengan menjaga stabilitas moneter, yakni stabilitas harga, inflasi, dan nilai tukar mata uang nasional.
Keyakinan perlunya independensi bank sentral, dikemukakan Djiwando yang menyadari urgensi independensi bank sentral yang merupakan hasil berbagai studi yang menunjukkan bahwa negara-negara yang memiliki bank sentral yang independen cenderung mempunyai laju inflasi yang relatif rendah.
Setelah gagasan cetak uang kandas di tangan BI, dan lolosnya burden sharing pemerintah san BI versi UU 2/2020, plus inisiatif dadakan hendak membangkitkan lagi Dewan Moneter, majelis pembaca bisa mencerna; adakah tarik menarik politik ikhwal usungan RUU Amendemen UU BI? Sudahkah sisi sains-akademisnya dikaji? Idemditto, kebijakan kesehatan memerangi pendemi musti berbasis sains-medis, maka kebijakan "kesehatan" moneter berbasis sains-moneter, adalah musti! Tabik.
*) Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), disarikan dari tesis magister ikhwal independensi BI.