telusur.co.id - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang video dari Muhammad Kece. Pasalnya video tersebut cenderung menimbulkan kontroversi.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
Video Muhammad Kece di Youtube, kata Ramadhan, diduga menghina agama Islam. Bila terus dibagikan ulang maka berpotensi memecah-belah kelompok.
"Jika dibagikan lagi dapat membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tegasnya.
Saat ini, sambung Ramadhan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kemenkominfo guna menurunkan video Muhammad Kece dari YouTube. Namun bila terus dibagikan ulang, hal ini tentu akan mempersulit tugas Polri.
"Konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK (yang diturunkan videonya). Bisa saja postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali. Saat ini Youtuber yang diduga telah menistakan agama Islam ini tengah dalam perjalanan ke Jakarta.
Selain menangkap, Polri juga menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Sudah (ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/8/21).