telusur.co.id - Polisi telah menetapkan Christian Rudolf Tobing (36) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap AYR alias Icha (36). Diketahui tersangka memang telah merencanakan pembunuhan terhadap Icha.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelaku memang mencari apartemen yang minim CCTV. Tujuannya agar aksi pembunuhannya tidak terlacak.
“Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/22).
Sebelum ke lokasi pembunuhan, kata Hengki, tersangka sempat ke sebuah apartemen yang dirasa cocok. Namun apartemen tersebut telah penuh.
Pelaku kemudian kembali mencari dan menemukan apartemen Green Pramuka City, Tower Pino, Jakarta Pusat. Di sana kemudian pelaku menghabisi nyawa Icha yang malang.
“Sudah disurvey, kemudian karena penuh (di Jakarta Selatan) baru pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Hukuman Mati. (Tp)