Oleh  : Nasrudin Joha

 

Belum lama ini, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Polisi Merdisyam meminta maaf atas informasi keliru terhadap kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandar Udara Haluoleo Kendari pada Minggu, (15/3) lalu.

Sebelumnya, Kapolda Sultra menyebut, 49 TKA asal negeri tirai bambu itu merupakan pekerja lama di pabrik smelter di Morosi. Mereka ke Jakarta untuk mengurus visa baru yang telah habis masa berlakunya.

Namun belakangan, pernyataannya dianggap keliru oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Sofyan, yang menyatakan 49 warga Tiongkok itu adalah pekerja baru.

Kapolda, dengan mengucapkan maaf berarti telah sempurna mengakui dirinya telah menyebarkan berita bohong (hoax). Kebohongan itu sendiri jika menimbulkan keonaran ditengah masyarakat merupakan suatu tindak Pidana atau kejahatan.

Bukan hanya mengumbar kebohongan, Kapolda juga telah menebar fitnah dan menangkap orang yang merekam dan mengedarkan video kedatangan TKA China di Kendari. Seorang anak bangsa, Yang ingin memberikan informasi penting agar rakyat tercegah dari bahaya Corona justru ditangkap penyidik Polda Sultra.

Kelakuan Kapolda ini jelas telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Karena ancaman pidananya 10 tahun, Kapolda sebaiknya langsung ditahan. Agar dia, tidak mengulangi mengumbar bohong ditengah masyarakat.

Atau setidaknya, Kapolda telah melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur Pasal 15 UU No. 1/1946.

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Dalam sistem hukum pidana, permintaan maaf tidak menghilangkan unsur pidananya. Hukum Pidana berbeda dengan hukum perdata, yang perkaranya bisa selesai dengan perdamaian.

Apalagi,  permintaan maaf ini diajukan secara sepihak. Masyarakat yang dibuat onar dan marah atas hoax yang disebarkan Kapolda Sultra, belum ditanyai satu persatu apakah sudah memaafkan. 

Akses atau akibat kebohongan Kapolda, telah membuat onar jutaan rakyat Indonesia yang sedang serius mengamati wabah Corona. Mereka membutuhkan banyak informasi dari netizen, setelah penguasa tidak maksimal mengambil peran melindungi rakyat dari virus Corona.

Rakyat diminta isolasi mandiri, tetapi WNA China yang jelas sumber penyakit Corona jusrtu dibebaskan keluar masuk Indonesia. Rakyat sibuk bertarung melawan Corona untuk menyelamatkan nyawa, penguasa justru sibuk kalkulasi dampak Corona terhadap investasi.

Karena itu di situasi seperti ini, Kapolda masih sempat sebar hoax, tanpa menferifikasi berita, bahkan sampai menangkap anak  bangsa yang ingin berbagi informasi atas keberadaan TKA China, adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Kapolda Sultra wajib disidik, jika negara ini negara hukum.

Kapolda wajib dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selama proses, jabatan Kapolda wajib dicopot.

Jika Kapolda Sultra tidak diproses, tidak dicopot, nyata sudah bahwa hukum di negara ini suka suka penguasa. Jika sudah demikian, maka wabah Corona berpotensi akan semakin merajalela. []